Liputan6.com, Jakarta - Influencer sekaligus aktris Anya Geraldine mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cempaka putih, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak. Kedatangan Anya Geraldine tersebut diunggah langsung akun resmi @pajakjktcempakaputih, Senin (28/3/2022).
Dalam foto yang diunggah @pajakjktcempakaputih, terlihat Nur Amalina Hayati atau yang lebih akrab disapa Anya Geraldine ini, terlihat sedang melaporkan hartanya di meja pelayanan pajak.
Tak hanya itu saja, Anya juga berfoto di samping banner bertuliskan “Mari Bersama Manfaatkan PPS”, hal itu sebagai bukti dan ajakan agar masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut.
Advertisement
Sebab, sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
PPS memang ditujukan untuk memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak, yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPS Hampir 3 Bulan, Pemerintah Sudah Kantongi PPh Rp 4,54 Triliun
Menjelang akhir Maret, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 27 Maret 2022, program ini telah diikuti 29.125 wajib pajak dengan 33.154 surat keterangan
Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Senin (28/3/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 4,54 triliun dari PPS.
Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 44,5 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 38,7 triliun.
Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 2,9 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,81 triliun.
Adapun Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
Advertisement