Jokowi Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS Lebaran 2022

Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja

oleh Tira Santia diperbarui 26 Apr 2022, 22:02 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 22:02 WIB
BKN Jelaskan Ketentuan Cuti Lebaran Bagi PNS
Ilustrasi Cuti Bersama PNS 2022

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi diperbolehka cuti bersama Lebaran tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PNS boleh cuti sebelum atau sesudah Lebaran

Adapun Kementerian PANRB yang menerbitkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikutip dari SE tersebut, meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jadwal Cuti Lebaran 2022

Ilustrasi Cuti Bersama
Ilustrasi Cuti Bersama

Pekan depan, umat Muslim di seluruh Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran. Pemerintah pun sebelumnya telah mengumumkan jadwal cuti Lebaran 2022 bagi masyarakat.

Tanggal libur dan cuti Lebaran tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers daring di laman Youtube Sekretariat Presiden pada 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dikutip Selasa (26/4/2022).

Berikut adalah rincian cuti bersama Lebaran 2022 :

- Jumat 29 April 2022

- Rabu, 4 Mei 2022

- Kamis, 5 Mei 2022

- Jumat, 6 Mei 2022

Diketahui bahwa kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," jelas Jokowi.

 

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Ilustrasi tanggal merah 2022. Foto: Freepik
Ilustrasi tanggal merah 2022. Foto: Freepik

Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022:

Hari Libur Nasional 2022

1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongsili

3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

5. 15 April: Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

9. 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

12. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesoa

14. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2022

1. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, 6 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Infografis Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Infografis Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya