Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN Indonesia menanggapi rencana pemerintah terkait sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada sistem kerja yang baru, PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal dengan Work From Home (WFH), tetapi bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Baca Juga
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi khawatir penerapan sistem kerja WFA bagi para PNS akan mengganggu pelayanan publik. Sehingga, akan mengurangi produktivitas dunia usaha.
Advertisement
"Apabila dari lembaga lembaga/instansi pemerintah yang melakukan (WFA) dan merupakan pelayanan publik, jangan sampai mengganggu aktivitas dari pengusaha pengusaha swasta yang mengakibatkan produktivitas perusahaan-perusahaan swasta terganggu," kata Dewi kepada Merdeka.com, Kamis (12/5).
Maka dari itu, Dewi meminta rencana penerapan sistem kerja WFA PNS dapat dikaji secara mendalam. Dengan begitu, penerapan sistem kerja bisa dari mana saja ini dipastikan tidak menghambat pelayanan publik.
"Pelayanan harus tetap jalan, karena biasanya apabila ada WFH maka menjadi alasan dalam pelaksanaan pelayanan kepada publik," tutup Dewi.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjelasan Pemerintah Terkait Aturan PNS Bisa Kerja dari Mana Saja
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, maksud dari sistrem kerja WFA atau work from anywhere ini yaitu PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Dalam konsep Work from Anywhere ini, yang penting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5).
Satya menjelaskan, sebenarnya sistem kerja WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun untuk sistem kerja WFA masih tetap butuh kajian lebih lanjutÂ
Advertisement
Tak Sembarang WFA, PNS Wajib Penuhi Target Jam Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan PNS bisa kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) di luar kantor.
Kendati begitu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menekankan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap diwajibkan memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
"Ada Flexi Time, dimana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. Kemudian PNS dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, Averrouce menyatakan, juga terdapat Cors Hours, dimana semua PNS tetap diwajibkan hadir di kantor. "Konsep WFA (Work From Anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA," imbuhnya.
Adapun pengaturan sistem kerja WFA PNS ini dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Itu dipercaya dapat meningkatkan kinerja PNS, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintahan maupun pelayanan publik.
Averrouce menyebut, penggunaan teknologi bakal tetap menghubungkan abdi negara dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh.
"Prosedur dan pola pengaturan WFA melihat dari Flexi Place, dimana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja," terang dia.
"Kemudian dapat meningkatkan produktivitas, sebab pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor. Juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus," tandasnya.
Â
Tak Semua Kerja dari Mana Saja, Ini PNS yang Tetap Wajib Masuk Kantor
Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.
"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.
"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.Â
Advertisement