Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pembaharuan jumlah Nomor Identitas PNS atau NIP CPNS 2021. Menurut data per Jumat, 27 Mei 2022, tercatat ada sebanyak 111.722 NIP yang diterbitkan.
Data terbaru ini juga disampaikan BKN melalui seluruh akun media sosialnya, seperti Instagram, Twitter hingga Facebook. Peserta juga dapat mengecek update penerbitan NIP setiap minggunya melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.
Baca Juga
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menyampaikan, jumlah penerbitan NIP ini masih di bawah total peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Salah satu alasannya, masih banyak peserta yang belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Advertisement
"Tidak semua yang lulus mengisi DRH. Instansi biasanya minta perpanjangan pengisian DRH," jelas Satya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).
"Jadi yang pasti akan diusulkan ialah yang mengisi DRH. Perbedaan angka juga ialah karena ada yang mengundurkan diri," dia menambahkan.
Merujuk data terbaru BKN, total ada sebanyak 100 CPNS dari berbagai instansi yang mengundurkan diri. Sementara dari total 112.513 peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos tes, baru 111.729 diantaranya yang melakukan pengisian DRH.
Adapun total usul masuk pengajuan NIP yang dilakukan 491 instansi pusat dan daerah yakni sebanyak 112.020. Namun hingga 27 Mei ini, baru 111.722 NIP yang telah diterbitkan.
Dengan catatan, belum tentu seluruh CPNS yang berhak mendapat NIP tersebut bisa langsung mendapatkannya. Pasalnya, BKN mencatat masih ada 12 usul masuk NIP dari seluruh instansi yang perlu proses pembetulan.
Sebagai contoh, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan penerbitan untuk 2.276 NIP bagi calon pegawai barunya. Namun, masih terdapat 2 NIP yang harus dibetulkan karena alasan teknis.
Sehingga, 2.276 CPNS baru di Kemenhub belum bisa mendapatkan nomor kepegawaiannya hingga proses pembetulan selesai.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Rp 100 Juta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan adanya 100 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri pasca lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.
Merujuk data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, total terdapat 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan, mereka-mereka yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.
Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).
Bentuk sanksi untuk tiap instansi pun berragam. Sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta," imbuh Satya.
Aturan selanjutnya dari instansi lain, yakni Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
Advertisement
Sanksi
Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.
Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.