Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan akan memulai audit perusahaan kelapa sawit. Poin yang jadi sorotan adalah terkait izin hingga hak guna usaha lahan sawit.
Ateh mengaku, terkait audit perusahaan sawit bukan perkara kecil. Maka, ia berusaha untuk bisa melaksanakan audit kedepannya dengan komprehensif dari berbagai sudut pandang.
Baca Juga
"Harus dicek dulu sebenarnya kita di sini, jangan-jangan ada yang tidak punya izin, jangan-jangan ada yang tidak terdaftar tapi ada barangnya, itu masalah tersendiri dan besar sekali masalahnya, kita harus lihat secara komperhensif sehingga kita punya peta secara keseluruhan berapa sih punya kita ini," kata dia dalam konferensi pers, ditulis Rabu (15/6/2022).
Advertisement
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Ia meminta BPKP untuk melakukan audit. Ateh sendiri mengaku telah menerima surat tersebut.
Pasca menerima surat itu, pihaknya memulai audit tahap awal. Yakni berkaitan dengan penelitian dan pendahuluan.
Pada bagian ini, BPKP akan mulai pengumpulan data dari kementerian dan lembaga terkait di pemerintahan. Termasuk soal izin perkebunan kelapa sawit dan HGU lahan sawit.
"Benar tidak, jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kita kumpulkan, karena kita sebenarnya belum punya data, ini permasalahan di negeri kita, kita kumpulin dulu dong, tidak tiba-tiba datang ke perusahaan sawit," paparnya.
"Jadi bukan masalah kita meriksa perusahaan kelapa sawit tapi memeriksa penggunaan izin-izin kita semua secara keseluruhan," tegasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hitung Skala Kepemilikan
Lebih lanjut, Ateh setelah mendapatkan data dari sisi pemerintah secara jelas, maka akan mendapatkan total skala produksi atau kepemilikan dalam negeri. Selanjutnya, baru akan ada pendalaman lebih lanjut jika diperlukan.
"Kita cek dulu, nanti dari banyak itu mana yang kira-kira yang perlu kita klarifikasi, pendalaman gitu loh jadi ini perkerjaan besar juga, belum pernah ada pemeriksaan seperti itu. Kan tidak ada," ungkapnya.
Setelah mendapat total skala kepemilikan dan produksi, Ateh menyebut akan menyoroti soal penetapan harga.
"Kan kita produsen terbesar kelapa sawit di dunia tapi kok menetapkan harganya ikutin MALAYSIA. Kenapa bisa begitu, ini permasalah-permasalahan yang kita tanyakan," ujarnya.
Advertisement
Terima Surat Luhut
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengaku telah menerima surat dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Itu berkaitan dengan rencana audit perusahaan sawit.
"Kami sudah menerima surat dari Pak Luhut," katanya dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, Menko Luhut mengungkap telah menyurati BPKP terkait rencana audit perusahaan kelapa sawit. Dia memastikan jika pemerintah telah memetakan perusahaan yang diduga tidak mendukung kebijakan pemerintah.
Menindaklanjuti surat ini, Ateh mengaku sudah melakukan proses audit. Namun, masij berada dalam tahap awal. Yakni, dengan melakukan penelitian dan mencari data pendahuluan.
"Kalau audit ini kan kita ada penelitian dan pendahuluan dulu, kita gak ujug-ujug masuk ke perusahaan sawit," kata dia.
Ia mengatakan, sesuai surat yang diterimanya, proses audit akan dijalankan setidaknya dalam tiga bulan kedepan. Namun, ia belum menaruh target kapan audit secara keseluruhan ini selesai.
"Ini baru penelitian dan pendahuluan, tiga bulan lagi baru ada. Dan ada kemungkinan juga diperpanjang (proses auditnya)," kata dia.
Mencari Data ke Pemerintah
Ateh menuturkan, dalam tahap awal ini, yang akan dilakukan adalah menjajaki data-data yang ada di pemerintahan. Misalnya, terkait izin yang ada di kementerian atau lembaga terkait.
"Yang kita periksa di awal itu apakah ada izinnya, bener gak itu izinnya. Kita kumpulin dulu dari (Kementerian) Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah/daerah provinsi, karena kita sebenarnya mau tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa, supaya kita bisa hitung," katanya.
"Kan ekspor itu mesti bayar pajak ekspor, pungutan ekspor, mesti bayar bea keluar itu kan masukan kita semua. Karena dia ditanam di tanah kita. Nanti kita hitung secara keseluruhan sebenarnya berapa hak negara untuk itu," tambah Ateh.
Dengan data tersebut, Ateh mengaku baru bisa membuat kriteria untuk melaksanakan audit lebih lanjut. "Baru (melakukan audit) ke lapangan," ujarnya.
Advertisement