Beban Kompensasi dan Subsidi Listrik Diproyeksi Rp 127,9 Triliun di 2022

Kementerian ESDM memproyeksikan kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi sektor ketenagalistrikan mencapai Rp 127,9 triliun di 2022

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Jun 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 12:30 WIB
FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi sektor ketenagalistrikan mencapai Rp 127,9 triliun di 2022. Angka ini setara 25 persen dari kebutuhan subsidi sektor energi yang berkisar Rp 518 triliun.

"Jadi, cukup besar yang dibutuhkan belanja APBN untuk subsidi dan kompensasi listrik," ujar Direktur Pembinaan Program Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/6).

Jisman merinci, alokasi untuk subsidi listrik tahun ini mencapai Rp 65,1 triliun. Kemudian, pembayaran kompensasi listrik sebesar Rp26,8 triliun.

Adapun, lonjakan pembiayaan subsidi di tahun ini lebih disebabkan oleh kenaikan harga komoditas energi dunia akibat perang Rusia dan Ukraina. Khususnya harga Indonesian Crude Price (ICP) yang telah menembus di atas USD 100 per barel.

"Padahal, dalam asumsi APBN sekitar USD 63 per barel," ucapnya.

Untuk itu, Pemerintah terus berupaya mengurangi beban APBN di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian. Antara lain dengan melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mulai 1 Juli 2022 besok.

"Selain itu, kita berupaya terus agar ke depan subsisdi lebih tepat sasaran," tutupnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Siap-Siap, Tarif Listrik Pelanggan PLN Golongan ini Naik per 1 Juli 2022

Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik tersebut diperkirakan mencapai Rp29.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" tegasnya

Tarif Listrik Naik Mulai Besok 1 Juli 2022, Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat terkait kenaikan tarif listrik. Ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, besok.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.

Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.

"Itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022," katanya dalam Webinar 'Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?', Kamis (30/6/2022).

Dengan adanya penyesuaian kali ini, kata dia, kdepannya ada kemungkinan tarif listrik ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.

Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah," tegasnya.

Perubahan Tarif

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Foto: PLN
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Foto: PLN

Pada kesempatan itu Jisman juga kembali memberikan besaran kenaikan tarif yang terjadi. Mengacu pada indikator penentu tarif, sehingga penyesuaian kali ini mengalami kenaikan.

"Sehingga harda TDL (tarif dasar listrik) dari Rp 1.447 (per KWh) menjadi Rp 1.669 (per KWh)," kata dia.

4 indikator yang mempengaruhi besaran tarif listrik diantaranya, adanya peruabahan kurs, inflasi, harga acuan minyak dunia (ICP), dan harga batu bara di dalam negeri.

"Ini (kenaikan tarif) diakibatkan oleh paling dominan itu ICPnya, ada asumsi sebelumnya di APBN hanya USD 63 (per barel) sekarang sudah diatas USD 100 (per barel)," terangnya.

Infografis Ragam Tanggapan Kenaikan Tarif Listrik untuk Orang Kaya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Kenaikan Tarif Listrik untuk Orang Kaya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya