Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi sektor ketenagalistrikan mencapai Rp 127,9 triliun di 2022. Angka ini setara 25 persen dari kebutuhan subsidi sektor energi yang berkisar Rp 518 triliun.
"Jadi, cukup besar yang dibutuhkan belanja APBN untuk subsidi dan kompensasi listrik," ujar Direktur Pembinaan Program Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/6).
Baca Juga
Jisman merinci, alokasi untuk subsidi listrik tahun ini mencapai Rp 65,1 triliun. Kemudian, pembayaran kompensasi listrik sebesar Rp26,8 triliun.
Advertisement
Adapun, lonjakan pembiayaan subsidi di tahun ini lebih disebabkan oleh kenaikan harga komoditas energi dunia akibat perang Rusia dan Ukraina. Khususnya harga Indonesian Crude Price (ICP) yang telah menembus di atas USD 100 per barel.
"Padahal, dalam asumsi APBN sekitar USD 63 per barel," ucapnya.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya mengurangi beban APBN di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian. Antara lain dengan melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mulai 1 Juli 2022 besok.
"Selain itu, kita berupaya terus agar ke depan subsisdi lebih tepat sasaran," tutupnya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siap-Siap, Tarif Listrik Pelanggan PLN Golongan ini Naik per 1 Juli 2022
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" tegasnya
Advertisement
Tarif Listrik Naik Mulai Besok 1 Juli 2022, Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat terkait kenaikan tarif listrik. Ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, besok.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.
"Itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022," katanya dalam Webinar 'Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?', Kamis (30/6/2022).
Dengan adanya penyesuaian kali ini, kata dia, kdepannya ada kemungkinan tarif listrik ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.
Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah," tegasnya.
Perubahan Tarif
Pada kesempatan itu Jisman juga kembali memberikan besaran kenaikan tarif yang terjadi. Mengacu pada indikator penentu tarif, sehingga penyesuaian kali ini mengalami kenaikan.
"Sehingga harda TDL (tarif dasar listrik) dari Rp 1.447 (per KWh) menjadi Rp 1.669 (per KWh)," kata dia.
4 indikator yang mempengaruhi besaran tarif listrik diantaranya, adanya peruabahan kurs, inflasi, harga acuan minyak dunia (ICP), dan harga batu bara di dalam negeri.
"Ini (kenaikan tarif) diakibatkan oleh paling dominan itu ICPnya, ada asumsi sebelumnya di APBN hanya USD 63 (per barel) sekarang sudah diatas USD 100 (per barel)," terangnya.
Advertisement