Ganggu Idul Adha, Wabah PMK Diprediksi Baru Bisa Selesai Paling Cepat 2 Tahun

Salah satu cara jangka pendek yang bisa dilakukan agar perayaan Idul Adha lebih aman dari PMK, yakni dengan melakukan penguncian wilayah (lockdown).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jun 2022, 19:59 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 19:59 WIB
FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Sejumlah hewan kurban yang dijual sedang memakan rumput di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak turut mengganggu perayaan Idul Adha pada 2022 ini. Bukan hanya itu, penyebaran wabah PMK  disebut baru bisa teratasi dalam kurun waktu paling sebentar 2 tahun.

"Waktu paling cepat menghentikan penyebarannya ya 2-3 tahun," kata Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa kepada Liputan6.com, Kamis (30/6/2022).

Perkiraan tersebut keluar lantaran wabah PMK penularannya terus membesar meski telah digalakan program vaksinasi. Menurut data terakhir siagapmk.id Kementan, wabah PMK telah meluas hingga ke 223 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Andreas mengatakan, salah satu cara jangka pendek yang bisa dilakukan agar perayaan Idul Adha lebih aman dari PMK, yakni dengan melakukan penguncian wilayah (lockdown).

"Sudah barang tentu harus sangat diperketat proses transportasi ternak antar wilayah, antar daerah. Sebenarnya ternak yang berasal dari daerah yang sudah positif harus tidak boleh sama sekali masuk ke daerah yang masih negatif," bebernya.

"Kenapa? Karena sama seperti manusia, ternak yang saling bertemu saat Idul Adha yang lebih cepat lagi penyebarannya," imbuh dia.

Jelang Hari Raya Kurban, ia mengingatkan, transportasi hewan ternak antar kota hanya boleh dilakukan untuk wilayah-wilayah yang masih berada di zona hijau.

"Ndak boleh wilayah merah, walaupun ternaknya sehat sama sekali enggak boleh. Karena sehat itu juga kita tidak bisa menjamin dia tidak ada PMK-nya. Karena dia bisa saja jadi pembawanya tanpa menunjukan gejala," tegasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak Masih di Bawah 50 Persen

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia per 29 Juni 2022, vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak masih berada di bawah 50 persen. Padahal, vaksin yang sudah terdistribusi ke daerah mencapai 651.700 dosis.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan RI Agung Suganda meminta pemerintah daerah untuk mempercepat vaksinasi PMK terhadap hewan ternak yang sehat. Upaya ini demi mencegah hewan ternah,s seperti sapi dan kambing tidak terpapar PMK.

"Untuk vaksinasi ternak sudah menyasar 80.514 ekor. Namun, data yang kami peroleh pada 29 Juni 2022, vaksin yang sudah disuntikkan sebanyak 115.000 atau 48,42 persen," terang Agung saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Jadi, dari 800.000 dosis vaksin yang sudah ada, yang tersalurkan sebanyak 651.700 dosis vaksin. Kami mengimbau agar mempercepat vaksinasi dengan vaksin yang sudah didistribusikan ke daerah."

Kementan menargetkan 800.000 dosis vaksin terdistribusi dan mulai disuntikkan ke hewan ternak sebelum Idul Adha. Program vaksinasi dilakukan oleh Kementan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kementan dan BNPB berharap sebelum Idul Adha, 800.000 vaksin sudah berada di semua tempat dan sudah mulai disuntikkan per hari sekian banyak," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Proses vaksinasi PMK memerlukan bantuan berbagai pihak. Terlebih, BNPB sudah berpengalaman dalam menangani pandemi COVID-19.

 

Provinsi dengan Kasus PMK Tinggi

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Agung Suganda memaparkan, jumlah provinsi yang tertular wabah PMK sebanyak 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota dengan tertinggi ada di 5 provinsi. Rincian provinsi dengan kasus tinggi PMK per 28 Juni 2022 antara lain:

Jawa Timur 114.921

Nusa Tenggara Barat 43.282

Aceh 31.923

Jawa Barat 30.456

Jawa Tengah 30.386

 

Untuk sebaran hewan ternak yang sakit, sebagai berikut:

Sakit 283.606 ekor

Sembuh 91.555 ekor

Potong bersyarat 2.689 ekor

Mati 1.701 ekor

Belum sembuh 187.661 ekor

Vaksinasi 80.514 ekor

Pengetatan Lalu Lintas Hewan Ternak

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Sejumlah hewan kurban yang dijual sedang memakan makanan di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Syahrul Yasin Limpo mengingatkan agar masyarakat tidak panik lantaran PMK tidak menular ke manusia. Selain itu, zona hijau atau cakupan wilayah yang bebas dari paparan PMK masih sangat luas.

Merujuk pada kondisi ini, Syahrul mengklaim persediaan hewan kurban untuk Idul Adha tercukupi.

"Kami bagi tiga ada zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau kita masih sangat besar untuk mempersiapkan kebutuhan hewan kurban dalam rangka iydul Adha nanti," ujar Mentan Syahrul.

Sejalan dengan percepatan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak, Pemerintah tetap melakukan pengetatan di daerah yang terpapar PMK. Ini dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementan yang akan membatasi lalu-lintas hewan dari desa dan kecamatan yang telah dinyatakan sebagai wilayah zona merah.

"Pengetatan dilakukan bersama BNPB di lapangan lalu lintas akan sangat diperketat. Daerah zona merah memang lockdown, tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk," tutur Syahrul.

 

Penanganan Wabah PMK

Langkah penanganan PMK dilakukan melalui penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Dalam aturan di atas menginstruksikan kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Kementan juga menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai daerah wabah PMK.

"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Kamis (30/6/2022). 

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya