Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 115.860 benih bening lobster sitaan. Pelepasan dilakukan di perairan Pesawaran, Lampung.
Benih lobster tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Pelepasan dilakukan pada Rabu (6/7/2022) pagi kemarin.
Baca Juga
"Alhamdulillah, Rabu pagi kita lepasliarkan BBL hasil penggerebekan rekan-rekan Polrestabes Palembang," ujar Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto mengutip keterangan resmi, Kamis (7/7/2022).
Advertisement
Yoyok mengungkapkan, BBL tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara. Posisir Pesawaran dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur.
"Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas," jelas Yoyok.
Adapun benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan BBL di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Dalam hal ini, aparat kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.
"Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid," kata Yoyok.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Pidana
Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niat menyelundupkan BBL. Pasalnya, ada ancaman pidana yang berlaku.
Itu merujuk pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Disana tertuang aksi penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.
"Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam," tegas Yoyok.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.
Â
Advertisement
Gagalkan Penyelundupan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Batam, Selasa (24/5/2022).
Dalam operasi tersebut, ada benih lobster bernilai Rp 46 miliar. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan apresiasinya. Adin juga menginstruksikan kepala Pangkalan PSDKP Batam untuk mengoordinasikan penanganan lebih lanjut terhadap BBL yang berhasil diselamatkan.
"Langkah berikutnya adalah proses pelepasliaran di laut dengan dukungan Kapal Pengawas Hiu 03," kata Adin.
Dijelaskan pula benih lobster itu dimasukkan dalam 95 kotak boks sterofoam. Setelah diperiksa jumlahnya 466.600 jenis lobster pasir dan 785 jenis lobster Mutiara.
Â
Dilepas
Pelepasliaran BBL tersebut dilaksanakan di wilayah perairan Pulau Galang Baru, Batam, Kepulauan Riau pada hari itu juga.
"Setelah menerima penyerahan BBL tersebut, tim kami yang dibantu oleh unit kerja teknis terkait lainnya di KKP yaitu Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL Batam) dan BKIPM segera melakukan pencacahan dan mencatat jumlah BBL secara keseluruhan, selanjutnya segera dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Galang Baru untuk menjamin kelangsungan hidup dari BBL tersebut," kata Adin.
Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL ini merupakan sinyalemen yang jelas bahwa seluruh aparat penagak hukum memiliki cara pandang yang sama dalam menangani penyelundupan lobster.
BBL banyak ditemui di perairan Indonesia, namun selama ini budidaya lobster terkendala oleh minimnya bibit lobster. Penyebabnya angka penyelundupan lobster masih sangat tinggi.
Oleh karena itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang ekspor BBL untuk memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Advertisement