Kemenhub Tak Punya Wewenang Naikan Tarif Ojol

Wacana kenaikan tarif ojol (ojek online) terus mengemuka, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhirnya masih menunda

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Agu 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 09:30 WIB
Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wacana kenaikan tarif ojol (ojek online) terus mengemuka, meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhirnya masih menunda rencana kebijakan tersebut seiring dengan banyaknya protes yang dilayangkan masyarakat.

Kendati begitu, pengamat sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, Kemenhub tak punya otoritas dalam mengatur tarif ojol.

Alasannya, sesuai aturan yang sudah ada, ojek dan sepeda motor termasuk sebagai sarana angkutan umum, tapi lebih kepada angkutan lingkungan.

"Ojek tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko kepada Liputan6.com, Rabu (31/8/2022).

Djoko lantas menyinggung kebijakan Kemenhub pada masa awal menjamurnya ojol, yang melarang seluruh ojek berbasis daring beroperasi karena tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor: UM.3012/1/21/PBH/2015.

 

Pemerintah Melunak

Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, pemerintah pada akhirnya melunak dan memperbolehkan ojol beroperasi. Meskipun secara aturan, ojek atau transportasi roda dua bukan termasuk ke dalam jenis kendaraan untuk transportasi umum.

"Padahal secara aturan ojek adalah kearifan lokal seperti becak, andong, dokar," ujar Djoko.

Menurut dia, pengaturan ojol seharusnya jadi wewenang pemerintah daerah (pemda) saja. Dalam hal ini, Kemenhub disebutnya dapat membantu membuatkan aplikasi operasional ojol.

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kabupatwn Asmat (Papua) sudah menyelenggarakan operasional ojek," tuturnya.

Soal Tarif Ojek Online, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat

Jokowi Terima Perwakilan Ojek Online di Istana
Suasana pertemuan antara Presiden Jokowi dengan perwakilan ojek online di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). Mereka meminta pemerintah membantunya berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu terkait keputusan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Pasalnya, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pemerintah mendengarkan suara rakyat bagi pengguna maupun pengemudi ojol sebelum menaikkan tarif.

 

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka. Arahan pak Presiden adalah satu, bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Makanya kita butuh waktu," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, hal ini agar kebijakan pemerintah tidak dianggap menguntungkan salah satu pihak. Sehingga, Budi menyampaikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan turun ke sejumlah daerah untuk mendengar aspirasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Supaya enggak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita ajak semua untuk bicara," ujarnya.

"Bahkan Pak Dirjen, Pak Direktur road show ke Purwakarta, terutama kota-kota besar seperti Surabaya, Medan. Kita tanya, kita diskusi dengan kelompok-kelompok itu," sambung Budi.

Budi menuturkan bahwa Kemenhub sudah melakukan survei terkait tarif ojol. Bahkan, Kemenhub juga meminta pendapat serta masukan kepada semua stakeholder hingga Polri terkait tarif ojol.

"Semua stakeholder juga memberikan suatu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan kepada kami seperti apa mestinya pengenaan tarif ojol itu," pungkae Budi Karya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya