Ikuti Aturan Pemerintah, Grab Bakal Naikkan Tarif

Tarif ojek online teranyar ini akan resmi berlaku mulai pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Sep 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 20:00 WIB
Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Grab Indonesia akan segera menyesuaikan tarif transportasi online yang dinanunginya. Langkah Grab Indonesia itu menyusul Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

Tarif ojek online teranyar ini akan resmi berlaku mulai pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Ketentuan lnya dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Biaya jasa ojek online 2022 untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi Rp 2.550, naik 13,13 persen. Batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800, naik 6 persen. Semantara untuk zona III, batas bawah dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750, naik 5,7 persen.

"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ia menambahkan.

 

Resmi Berlaku 10 September 2022

BBM Subsidi Naik, Bagaimana Nasib Tarif Ojek Online
Pengemudi ojek online melintas di Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB, sementara tarif ojek online (ojol) baru yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 kembali ditunda penerapannya seperti yang diumumkan pada Senin (29/8/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan, perhitungan tarif ojek online terbaru ini akan resmi berlaku mulai 3 hari ke depan setelah penetapan, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," imbuhnya.

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

"Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen," kata Hendro.

Kemenhub Putuskan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Siang Ini

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan putuskan besaran tarif angkutan umum seperti bus AKAP kelas ekonomi dan tarif ojek online siang ini. Rencananya pengumuman akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB siang ini.

"Bersama ini Kementerian Perhubungan mengundang rekan-rekan media untuk hadir secara virtual pada Press Conference 'Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP kelas Ekonomi'," tulis undangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyepakati adanya kenaikan tarif angkutan umum termasuk ojek online (ojol). Menyusul kenaikan harga BBM Subsidi yang dilakukan pemerintah.

 Kemenhub mengambil sejumlah langkah, diantaranya melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Menhub Budi mengutip keterangan resmi, Senin (5/9/2022).

Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online. Ini sekaligus menjawab permintaan asosiasi pengemudi ojek online soal kenaikan tarif.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub Budi.

 

Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Bagaimana Laju Saham GOTO?

Gojek dan Tokopedia bentuk GoTo, grup teknologi terbesar di Indonesia.
Gojek dan Tokopedia bentuk GoTo, grup teknologi terbesar di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi dongkrak tarif ojol (ojek online) yang resmi berlaku pada 10 September 2022. Lalu bagaimana dampaknya terhadap saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)?

Mengutip data RTI, pada perdagangan Rabu, (7/9/2022) sesi pertama, saham GOTO naik tipis 0,71 persen ke posisi Rp 284 per saham. Saham GOTO dibuka stagnan Rp 282 per saham. Saham GOTO berada di level tertinggi Rp 294 dan terendah Rp 282 per saham. Total frekuensi perdagangan 16.071 kali dengan volume perdagangan 6.541.642 saham. Nilai transaksi Rp 187,3 miliar.

Saham GOTO menguat ini di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lesu pada sesi pertama. IHSG melemah 0,57 persen ke posisi 7.192,15. Indeks LQ45 merosot 0,72 persen ke posisi 1.019,59. Sebagian besar indeks acuan koreksi.

Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 7.243,52 dan terendah 7.166,62. Sebanyak 328 saham melemah sehingga menekan IHSG. 192 saham menguat dan 169 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.022.007 kali dengan volume perdagangan 25,2 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 9,3 triliun.

Mayoritas sektor saham tertekan kecuali indeks sektor saham IDXbasic naik 0,58 persen. Indeks sektor saham IDXinfrastruktur merosot 1,36 persen, dan catat koreksi terbesar. Diikuti indeks sektor saham IDXtransportasi susut 1,13 persen, indeks sektor saham IDXenergy tergelincir 1,07 persen, indeks sektor saham IDXfinance susut 0,71 persen dan indeks sektor saham IDXproperty melemah 0,60 persen.

Pada pekan lalu, saham GOTO melemah 10,69 persen ke posisi Rp 284 per saham. Saham GOTO berada di level tertinggi Rp 334 dan terendah Rp 284 per saham. Total volume perdagangan 3.379.561.808 saham. Nilai transaksi Rp 1 triliun. Total frekuensi perdagangan 124.241 kali.

Adapun Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol ini mempertimbangkan sejumlah komponen seperti biaya jasa yaitu BBM, UMR dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya