Liputan6.com, Jakarta PAM JAYA memasang target cakupan pelayanan 100 persen pada 2030. Untuk mewujudkannya, PAM JAYA dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama ini mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan “Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” oleh Pemprov. DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, serta disaksikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, pada 3 Januari 2022.
Advertisement
Nota Kesepakatan di atas, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai “Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.
Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan, kerja sama ini sangat berbeda dengan kerja sama yang dilakukan oleh PAM JAYA dengan dua mitra sebelumnya PALYJA dan AETRA pada tahun 1998. Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM JAYA. Kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.
“Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta,” ucap Arief, Jumat (14/10/2022).
Acuan Kerja Sama
Kerja sama ini mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
“Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tambah Arief.
Arief melanjutkan, dalam perjanjian kerja sama ini, PAM JAYA punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.
“Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama,” lanjut Arief.
Advertisement
Proses Ketat
Proses pemilihan mitra kerja sama, imbuh Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa, hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang.
Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov. DKI Jakarta, dan PAM JAYA. Saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM JAYA membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.
“Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta,” tutup Arief.