Ongkos EBT Mahal, PLN Bidik Penggunaan Kendaraan Listrik dan Panel Surya

Besarnya biaya dipengaruhi dengan bauran EBT yang masih rendah di Indonesia dari sisi suplai.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 13 Des 2022, 13:06 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 13:00 WIB
Motor listrik Gesits untuk PLN (Instagram @Gesitsmotors)
Motor listrik Gesits untuk PLN. Besarnya biaya dipengaruhi dengan bauran EBT yang masih rendah di Indonesia dari sisi suplai. (Instagram @Gesitsmotors)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan baru energi baru terbarukan (EBT). Namun, besaran biaya yang perlu ditanggung oleh masyarakat untuk listrik berbasis EBT dinilai masih terlalu mahal.

PT PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia listrik di Indonesia pun menyadari hal yang sama. Besarnya biaya dipengaruhi dengan bauran EBT yang masih rendah di Indonesia dari sisi suplai. Sementara, permintaan yang masih minim pun jadi salah satu pengaruh.

Untuk itu, perseroan memiliki strategi untuk meningkatkan demand atau permintaan dari masyarakat atas EBT. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan meningkatkan bauran EBT di pembangkit yang dimiliki.

"Untuk memastikan bahwa supply and demand ini cukup, bahwa kita paham bahwasannya energi renewable ini sangat mahal, kita pastikan bahwasannya untuk dari sisi demandnya kita dorong juga, yaitu dengan membudayakan EV, electric vehicle (kendaraan listrik)," ujar Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Adi Lukmaso dalam diskusi panel Editor Enegy and Mining Society (E2S), Selasa (13/12/2022).

"Itu kita dorong semuanya untuk meningkatkan kebutuhan kita penggunaan energi ini," sambungnya.

Harapannya, dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, biaya yang dikeluarkan per orangnya akan semakin murah. Pada konteks ini, pemerintah juga mendorong adanya penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas instansi.

Pada sisi lain, Adi juga mendorong semakin luasnya instalasi panel surya atau solar panel di lingkungan masyarakat. Ini jadi salah satu yang mudah untuk dilakukan.

"Lalu juga masalah rooftop solar (panel), kita juga dorong kesana bagaimana rooftop (solar panel) juga berkontribusi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan keandalan kita dari sisi suplai energinya," tutur Adi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mobil Dinas Listrik

Menteri BUMN Erick Thohir Evaluasi Kinerja Kerja dengan DPR
Menteri BUMN RI Erick Thohir mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat kerja membahas evaluasi pelayanan dan pencapain kinerja Kementerian BUMN RI Tahun 2022 serta rencana aksi pembinaan BUMN Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri BUMN (BUMN) Erick Thohir diketahui memerintahkan perusahaan pelat merah ikut ambil bagian dalam upaya transisi energi baru terbarukan di Indonesia. Termasuk dalam alokasi anggaran dan penggunaan kendaraan listrik atau mobil dinas listrik.

Upaya ini berkaitan guna mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan antara lain melalui penetapan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. Serta pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Perintahnya ini tertuang dalam salinan surat dengan nomor S-565/MBU/09/2022. Surat ini ditandatangani Erick pada 12 September 2022. Perintah ini ditujukan kepada pimpinan 84 BUMN yang tertera di dalam lampiran surat.

"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah tersebut di atas. Antara lain melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) baik pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," kata Erick mengutip isi surat tersebut, Rabu (14/9/2022).

 


Dua Kategori

Menteri BUMN Erick Thohir memantau langsung kondisi pasokan listrik wilayah terdampak banjir di Jabodetabek, Kamis (2/1/2020). Dok PLN
Menteri BUMN Erick Thohir memantau langsung kondisi pasokan listrik wilayah terdampak banjir di Jabodetabek, Kamis (2/1/2020). Dok PLN

Ada dua kategori dukungan yang bisa dilakukan BUMN. Yakni untuk BUMN secara umum bisa mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan.

Diantaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Battery Electric Vehicle.

Kemudian, meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik di lingkungan Grup Perusahaan di antaranya sebagai kendaraan dinas Direksi dan Pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan (car ownership program).

"Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas agar tetap memperhatikan azas manfaat dan kemampuan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis.

 


Khusus Pertamina-PLN

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan penyalaan listrik dalam bantuan penyambungan listrik tanpa biaya untuk 500 rumah tangga di Palembang
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan penyalaan listrik dalam bantuan penyambungan listrik tanpa biaya untuk 500 rumah tangga di Palembang (dok: PLN)

Sementara itu, instruksi khusus ditujukan bagi dua BUMN energi, Pertamina dan PLN. Keduanya diberi tugas khusus untuk secara sederhana membantu transisi kendaraan listrik di lingkungan perusahaan pelat merah.

"PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero) agar bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara terkait lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) khususnya pada sektor-sektor yang dikelola oleh BUMN antara lain tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," bebernya.

Selain itu, Erick juga memberikan pesan penting bagi BUMN Sektor Perbankan. Himbara diminta agar memberikan dukungan kemudahan pembiayaan Battery Electric Vehicle baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Pelaksanaan atas hal-hal tersebut di atas agar tetap terlebih dahulu mempertimbangkan kajian kelayakan, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup surat tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya