Cegah Donasi Bodong, Ormas Penyalur Dana Wajib Laporan Tiap Bulan

Sejumlah oknum kerap memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi lewat kedok donasi bodong.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 20 Des 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi donasi.
Ilustrasi donasi. Sejumlah oknum kerap memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi lewat kedok donasi bodong. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga amal atau donasi kini juga tak lepas dari aksi kejahatan di sektor jasa keuangan. Sejumlah oknum kerap memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia untuk meraup keuntungan pribadi lewat kedok donasi bodong.

Menindaki hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya memfasilitasi penyaluran dana sumbangan agar jatuh ke tangan yang tepat.

Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona, mengatakan organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi non profit (NPO) pengumpul donasi musti berbadan hukum. Masyarakat lantas bisa mengeceknya pada laman resmi yang disediakan oleh Kemenkumham, Kemendagri, Kemendag, hingga Kemensos.

Selain itu, para ormas pun wajib mengeluarkan laporan arus kasnya secara terbuka, agar terjadi transparansi publik yang bisa terus dipantau oleh pihak donatur.

"Hati-hati, menyumbang memang baik. Tapi sebaiknya untuk tujuan yang benar-benar jelas, akuntabel, transparan. Karena sesungguhnya NPO-NPO harus ada laporannya setiap bulan," kata Judith dalam sesi bincang Jadi Tahu Liputan6, Selasa (20/12/2022).

"Jadi enggak sembarang ngumpulin, nyebar. Harus bermanfaat, karena kita niatnya ingin membagikan, ya harus nyampai," tegasnya.

Tak hanya untuk NPO yang sudah beranjak digital saja, Judith pun menghimbau ormas konvensional yang masih menarik uang sumbangan secara fisik agar tetap terbuka atas gerak-geriknya.

"Tapi misal saya sumbang ke gereja misalkan, aksinya harus ada laporan pertanggungjawaban," ujar Judith.

"Jadi ya itu, walaupun dia donasi tetap akuntabel dan transparan sih. Enggak mungkin lah kita sumbang tapi enggak tahu ke mana, pasti ada laporan pertanggungjawabannya," tandasnya.

Pelaku Donasi Bodong Berkeliaran di Sekitar, Ini Ciri-Cirinya!

Ilustrasi bersolidaritas
Campaign.com Gelar 'Aksi Seminggu Berbagi', Ajak Masyarakat Berpartisipasi Sambil Berdonasi (dok. Pexels/Pixabay/Brigitta Bellion)

Kecanggihan digital turut memudahkan organisasi masyarakat (ormas), organisasi non-profit atau NPO dalam mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan. Namun, beberapa oknum di antaranya memanfaatkan kemudahan itu untuk meraup donasi bodong demi kepentingan tertentu. 

Hal itu turut jadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang terus memantau dan menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan donasi bodong tersebut. 

"Karena berdasarkan realita, tak bisa dipungkiri, kita di mal sering ditanya nyumbang, dan kita kerap tergerak. Lalu diminta transfer ke rekening aja, gampang kan sekarang pakai QRIS dan macem-macem," ujar Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona dalam sesi bincang-bincang Jadi Tahu Liputan6, Selasa (20/12/2022).

Judith mengatakan, uang sumbangan yang dikumpulkan oleh pihak tak berizin itu bisa digunakan untuk bermacam hal, mulai dari pendanaan terorisme sampai untuk keuntungan pribadi. 

"Ternyata, PPATK juga terima laporan sistem pendanaan terorisme, pada saat kebetulan mbak yang tadi terdaftar sebagai petugas, mbak yang tadi tercantum di database sebagai pemberi sumbangan pada organisasi terorisme. Misal kotak-kotak di supermarket, tapi kan kita tahu ada modus tipologi untuk modus pendanaan terorisme," ungkapnya. 

"Atau, kalau misalnya saya pengurus suatu yayasan lalu gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya, itu sudah termasuk di dalam penipuan, yang adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Judith. 

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu ormas atau NPO yang hendak disalurkan sumbangan. Dibantu kemudahan teknologi, sejumlah instansi seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kemendag, hingga Kemensos menyediakan data daftar ormas penerima donasi yang sah pada laman resminya. 

"Jadi sebaiknya berlisensi dan berbadan hukum. Kedua, kalau menyumbang dan kita diminta setor ke rekening pribadi, itu biasanya sih udah tanda-tanda. Jadi dicermati juga," pinta Judith. 

"Dikatakan namanya ABC, kita bisa googling programnya apa aja, benar kah disalurkan ke pihak yang tepat, itu cara-cara kita bisa terhindar dari donasi bodong," tandasnya. 

PPATK Endus Penyelewengan Dana Donasi, Masyarakat Diminta Jeli dalam Menyumbang

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli memilih lembaga donasi, memastikan dananya disalurkan secara benar, tepat dan amanah.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima oleh masyarakat dan para pihak lain.

“Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK,” ungkap Ivan, dikutip dari situs resmi PPATK, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Ivan pun menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya