Apindo: Isu Ketenagakerjaan Jangan Jadikan Bahan Kampanye

Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani, mengingatkan agar politisi tidak menggunakan isu ketenagakerjaan khususnya upah minimum sebagai bahan kampanye

oleh Tira Santia diperbarui 03 Jan 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 18:15 WIB
20161129- Kadin dan Apindo Angkat Bicara Dampak Aksi 212-Jakarta- Angga Yuniar
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani (kiri) memberikan tanggapan terkait rencana Aksi 2 Desember di Jakarta, Selasa (29/11). Hariyadi berharap Aksi 212 berjalan tertib dan tidak mengganggu kegiatan usaha. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani, mengingatkan agar politisi tidak menggunakan isu ketenagakerjaan khususnya upah minimum sebagai bahan kampanye.

"Yang menjadi catatan kami yang kami prihatin sampai hari ini, selalu isu ketenagakerjaan ini khususnya pengupahan dipolitisasi terus, yakin itu terjadi, terutama oleh kepala-kelapa daerah yang punya kepentingan tertentu. Itu ada, saya tidak perlu sebutin," kata Hariyadi dalam konferensi Pers Perppu Nomor 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Bahkan Apindo telah menerima Surat Keputusan Gubernur yang mengatur upah minimum provinsi di luar kewenangannya, karena didalamnya ada kepentingan politik. Padahal, nyatanya isu ketenagakerjaan tidak ada relevansinya dengan elektabilitas dalam kampanye. Namun, masih saja kerap dilakukan.

"Kemarin kita terima SK gubernur yang kayak gitu, tiba-tiba dia mengatur diluar kewenangan dia, karena kegiatan politik. Padahal kami selalu mengingatkan isu ketenagakerjaan tidak ada relevansinya dengan elektabilitas, itu sudah kenyataan dan kejadiannya sudha berkali-kali," ungkapnya.

Dia pun menyebutkan salah satu kepala daerah di Jawa Barat yang menggunakan isu Ketenagakerjaan, utamanya terkait upah minimum. Kepala daerah itu dalam kampanyenya menjanjikan upah minimum kabupatennya akan tinggi se-Indonesia, tapi nyatanya dia tidak berhasil.

"Ada salah satu bupati di Jawa Barat, kampanyenya akan menjadikan upah minimum kabupatennya setinggi di Indonesia, apakah menang? enggak juga. Dulu juga ada Capres punya kepentingan kaya begini, apakah dia menang capresnya? enggak juga, karena tidak ada kaitannya," ujarnya.

Hariyadi pun menegaskan, agar politisi tidak masuk ke ranah ketenagakerjaan, apalagi menggunakan isu ketenagakerjaan sebagai bahan kampanye. Sebab, hal ini akan merugikan masyarakat.

"Saya selalu ingatkan teman-teman politisi sudah deh jangan masuk ke ranah ini, karena ranah ini begitu diacak-acak, yang rugi itu masyarakat. Teman-teman politis tidak pernah berpikir secara matang, dia pikir isu upah ini akan mendongkrak relevansinya," pungkasnya.

Pengusaha Terkaget-kaget Ada Perppu Cipta Kerja

Apindo tentang Perppu Cipta Kerja
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers perihal Perppu Cipta Kerja. Foto: Tira Santia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja cukup mengagetkan dunia usaha.

"Di tahun baru ini kaget ada Perppu Cipta Kerja, tapi semoga bisa dikelola dengan baik," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu no 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Penerbitan Perppu Cipta Kerja di luar dugaan namun dunia usaha dapat memahaminya untuk menjamin kepastian berusaha.

Dikatakan bila APINDO dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara komprehensif.

Dokumen Perppu setebal lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster.

 

Sedang Dicermati

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani, menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Perppu Cipta Kerja
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani, menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Perppu Cipta Kerja (dok: Tira)

Namun, saat ini APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya. "Apa sih substansi UU Cipta Kerja ini, substansi nya untuk menciptakan seluas-luasnya lapangan kerja," ujarnya.

APINDO mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO. Lantaran, perjalanan menuju UU Cipta Kerja ini cukup panjang.

"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa perjalanan dari UU 13 tahun 2003 hingga UU Cipta Kerja ini perjalanan yang cukup panjang, dan sudah menampung berbagai macam masukan dari berbagai masyarakat," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya