Intip Gaji dan Fasilitas Didapat Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Simak besaran gaji dan fasiltas keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 16 Jan 2023, 14:31 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap
Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai gaji dan fasilitas keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia atau KTKI. Pixabay StockSnap

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai gaji dan fasilitas keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia atau KTKI. 

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangandan Fasilitas," demikian tertulis Pasal 2 dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (16/1/2023). 

Kemudian dalam Pasal 3, dituliskan bahwa Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.

Berikut adalah besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan :

- Ketua KTKI, sebesar Rp 29.750.000

-Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp. 27.271.000

- Anggota KTKI, sebesar Rp. 24.792.000

- Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp. 19.833.000.

Selain itu, hak keuangan itu juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.


Ketentuan Perjalanan Dinas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI

Mulai Hari ini, Nakes Sudah Bisa Dapat Vaksin Booster Dosis Kedua
Kemenkes berikan vaksin booster dosis kedua kepada tenaga kesehatan atau nakes mulai hari ini. Seberapa penting? (pexels/pixabay)>

Selanjutnya dalam Pasal 5, tertulis bahwa perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

- Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

- Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Jaminan Sosial

Puluhan Ribu Nakes di Sumsel akan Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Awal
Salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Sumsel yang melakukan rapid test antigen (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa jaminan sosial untuk Ketua, Wakil Ketua, danAnggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

Selanjutnya dalam Pasal 7, tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 8, "Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Pasal 9.

Infografis Ragam Tanggapan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Nakes. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis 4 untuk Nakes. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya