KemenKopUKM Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman

KemenKopUKM mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jan 2023, 15:20 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 15:20 WIB
KemenKopUKM
KemenKopUKM mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). KemenKopUKM meraih zona tertinggi (zona hijau) dengan skor 88,13.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM ) mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). KemenKopUKM meraih zona tertinggi (zona hijau) dengan skor 88,13.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim, mengatakan penghargaan ini bisa menjadi penyemangat bagi jajaran KemenKopUKM untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Penghargaan ini akan kami jadikan motivasi, sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan butir-butir penilaian yang telah ditetapkan," kata SesKememkopUKM di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, KemenKopUKM sudah mendapatkan penilaian yang baik. Kendati demikian, pihaknya tidak akan berpuas diri dan akan terus meningkatkan standar pelayanan publik dari mulai hal kecil.

"Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menyediakan minuman dan makan kecil kepada tamu dan mengantarkan tamu ke ruangan yang ingin dituju, selain itu kami juga terus memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua itu dapat memberikan ‘moment of truth’ atau kesan baik kepada tamu-tamu yang datang ke kantor KemenkopUKM," kata Arif.

Adapun pada 2022, terdapat 12 Kementerian/Lembaga yang meraih zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya KemenKopUKM RI.

Sementara, sisanya masih berada di zona kuning dan merah yang menurut Ombudsman RI, harus terus ditingkatkan dari sisi pelayanan publiknya terutama bagi mereka yang masih berada di kedua zona (merah dan kuning) tersebut.

Jurus Kemenkop UKM Menekan Kemiskinan Ekstrem Indonesia

Angka Kemiskinan di Indonesia Turun
Warga beraktivitas di permukiman kumuh Muara Baru, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Indonesia turun menjadi 26,5 juta orang per September 2021 dari sebelumnya mencapai 27,54 juta orang pada Maret 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kementerian Koperasi dan UKM turut mengambil peran dalam menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia. Caranya melalui penguatan usaha kecil dan mikro untuk bisa berkembang.

Cara ini bisa dengan memberikan pendampingan dan pembiayaan kepada sektor tersebut. Harapannya, dengan meningkatkan ekonomi usaha kecil dan mikro tersebut, akan berperan pada peningkatan ekonomi di daerah masing-masing usaha tersebut.

Hal ini sebagai langkah dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Diharapkan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menerangkan upayanya dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro. Utamanya dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.

"Adapun bisnis proses Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya. Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut," ujar dia mengutip keterangan resmi, Selasa (10/1/2023).

"Setelah ditentukan lokasinya, selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan," imbuhnya.

Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 Kemenkop UKM. Serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.

Pemetaan Wilayah dan Sektor Usaha

FOTO: Perjuangan Industri Sepatu Rumahan di Tengah Pandemi COVID-19
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2020). Pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan UMKM melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, dilakukan juga proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha dilakukan dengan melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas.

Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya.

Lalu, pemberian fasilitasi akses pembiayaan dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya. Sementara itu, akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM, Revitalisasi Pasar Tradisional, Akses Pasar di Dalam dan Luar Negeri, Pasar On Line dan Offline, Reseller, Off Taker, dan lain sebagainya.

"Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online," ucap Yulius.

Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem, hal yang penting yang perlunya dilakukan ialah pendampingan.

Teknis Pendampingan

UMKM
Kisah Rosdiana Nainggolan dan Puji Hartono pelaku UMKM digital yang didukung program #TerusUsaha Grab Indonesia. Foto Ilustrasi: pexels.com/@thatguycraig000

Adapun teknis pendampingan dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha.

Kemudian peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal Ventura, Krista, Ulam, dan pembiayaan lainnya.

Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.

Terakhir, dari tahap pendampingan tersebut kemudian akan berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan ialah UMKM Naik Kelas.

Menurut Yulius, dampak dari program ini terhadap Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ialah penciptaan lingkungan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta penghapusan kemiskinan ekstrem.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya