PNS Ajukan Pengunduran Diri Saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Bisa?

Sebenarnya bagaimana aturan PNS mundur saat dirinya sedang dalam pemeriksaan?

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Feb 2023, 14:12 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 14:12 WIB
Ketahui bagaimana aturan PNS mundur. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Ketahui bagaimana aturan PNS mundur. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Rafael Alun Trisambodo, pegawai pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pengunduran dirinya melalui surat terbuka buntut kasus penganiayaan yang melibatkan sang anak. Pada saat yang sama, dia sedang masuk masa pemeriksaan, termasuk soal harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Sebenarnya bagaimana aturan PNS mundur?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal aturan mengenai pengunduran diri ASN ketika terlibat dalam sebuah pemeriksaan. Umumnya, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri.

"Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangkan," tulis akun resmi @bkngoidofficial, dikutip Selasa (28/2/2023).

Mengutip unggahan yang sama, BKN menegaskan, ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemeriksaan, otomatis pengunduran dirinya tersebut ditolak. Pemeriksaan ini merujuk pada dugaan adanya pelanggaran disiplin PNS.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mencopot jabatan Rafael dan meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu memeriksanya.

"Permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," tulis BKN.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c. Serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

 


Belum Resmi Mundur dari DJP

Surat terbuka Rafael Alun Trisambodo yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya. (Istimewa)
Surat terbuka Rafael Alun Trisambodo yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya. (Istimewa)

Pegawai pajak dengan harta Rp 56 miliar, Rafael Alun Trisambodo disebut mengundurkan diri dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak menolak permohonan pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu berharta Rp 56 miliar. Hal ini menyusul permintaan Rafael melalui surat terbukanya.

Surat terbuka yang disampaikan Rafael, termasuk pernyataan pengunduran dirinya, bertempatan dengan pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencopot jabatan Rafael. Selanjutnya, Rafael dijadwalkan akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan pihaknya tidak berurusan dengan pengunduran diri Rafael. Maka, dia menyebut kalau BKN tidak dapat menolak permintaan Rafael.

"Pengunduran diri yang bersangkutan bukan ditolak BKN, Karena pengunduran diri yang bersangkutan ke kementerian keuangan, karena yang bersangkutan pegawai Kemenkeu," katanya kepada Liputan6.com, Senin (27/2/2023).

Maka, secara prosedur pengunduran diri tersebut ditujukan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemberi tugas dan jabatan kepada Rafael Alun Trisambodo.

Iswinarto juga menyinggung soal legalitas pengunduran diri Rafael. Nyatanya, pengunduran diri dari ASN Kemenkeu itu baru sebatas disampaikan melalui suray terbuka, dan belum dengan surat resmi.

"Itupun baru surat terbuka belum secara tertulis ke Menteri Keuangan," tegasnya.

 


Belum Diterima DJP

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Rafael Alun Trisambodo menulis surat terbuka terkait kasus yang terjadi ayas dirinya dan anaknya. Dalam surat terbuka ia menuliskan akan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk diketahui, anak dari Rafael Alun Trisambodo yaitu Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang kemudian berbuntut panjang dan berpengaruh terhadap integritas Kementerian Keuangan terutama DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Rafael.

"Secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo)," kata Neil saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Memang, kata Neil saat ini sedang beredar surat terbuka yang ditulis Rafael terkait pengunduran dirinya. Namun surat terbuka tersebut tidak bisa dianggap sebagai surat resmi pengunduran diri dari instansi pemerintah.

"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik," ungkapnya.

Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya