Menko Airlangga: Kebijakan Satu Peta Jalan Keluar Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan, Kebijakan Satu Peta ini penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang. Selain itu juga selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Mar 2023, 20:12 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 20:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja.Hal tersebut diungkap dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023, Senin (20/3/2023). (Dok Kemenko perekonomian)  

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri secara virtual Rakornas Informasi Geospasial 2023 pada Senin (20/3/2023). Dalam rakornas ini, Menko Airlangga memastikan komitmen pemerintah mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menangani ketimpangan wilayah.

Kebijakan Satu Peta telah dibagipakaikan di lingkungan Pemerintah dan telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program maupun kebijakan nasional berbasis spasial antara lain Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan, Kebijakan Satu Peta ini penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang. Selain itu juga selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah.

”PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Sebagai informasi, Program Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan sejak tahun 2016 telah diperbarui amanat pelaksanaannya melalui Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021. Sebanyak 158 Informasi Geospasial Tematik ditargetkan untuk dapat dituntaskan dengan menambahkan tema-tema baru antara lain Informasi Geospasial Tematik di bidang perekonomian dan keuangan, kebencanaan, serta kemaritiman, dengan melibatkan 24 Kementerian dan Lembaga dan seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia.

 

Informasi Geospasial Lengkap

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja. Hal tersebut diungkap dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023, Senin (20/3/2023). (Dok Kemenko perekonomian)

Menko Airlangga mengharapkan Badan Informasi Geospasial dengan mandat Perpu Cipta Kerja dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah diakses.

Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat berperan dalam pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional dan penyebarluasan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomis dan strategis informasi geospasial.

”Badan Informasi Geospasial agar segera mendorong perwujudan peta dasar skala besar, menetapkan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir, serta secara konsisten melakukan pendampingan dalam rangka perbaikan peta-peta tematik skala nasional,” kata Menko Airlangga.

Saat ini melalui Kepmenko Bidang Perekonomian telah ditetapkan 5 (lima) Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Antar Informasi Geospasial Tematik yakni PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan; PITTI Hak Guna Usaha dan Tutupan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah; dan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.

 

Pengalokasian Anggaran

Sebagai tindaklanjut hal tersebut, Kementerian/Lembaga terkait bersama Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga harus memprioritaskan penyelenggaraan Informasi Geospasial melalui pengalokasian anggaran dan melaksanakan secara konsisten serta memanfaatkan hasil Kebijakan Satu Peta dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan secara spasial.

”Dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, akademisi, serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatan datanya,” pungkas Menko Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya