21 Persen Indikator Pembangunan Nasional Stagnan Bahkan Turun, Berpotensi Mangkrak?

Sudah berjalan setengah waktu, ternyata ada beberapa indikator dari RPJMN 2020-2024 yang stagnan bahkan ada yang mengalami penurunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 15:40 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, berdasarkan evaluasi paruh waktu RPJMN 2020-2024 menunjukkan 21 persen indikator pembangunan nasional stagnan dan mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerinta telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sudah berjalan setengah waktu, ternyata ada beberapa indikator dari RPJMN 2020-2024 yang stagnan bahkan ada yang mengalami penurunan. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, berdasarkan evaluasi paruh waktu RPJMN 2020-2024 menunjukkan 21 persen indikator pembangunan nasional stagnan dan mengalami penurunan. 

Pemerintah perlu bekerja keras dan bergotong royong untuk mencapai target-target yang ditetapkan kabinet kerja Jokowi-Maruf. Mengingat tahun depan masa jabatan pemerintahan periode kedua Jokowi berakhir.

“Karenanya kita perlu bekerja ekstra dalam menuntaskan target-target yang ingin kita capai,” jelas Suharso Monoarfa dalam pembukaan Rakorbangpus 2023 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023).

Makanya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 harus disusun dengan memperhatikan dinamika yang terjadi di internal maupun eksternal untuk menuntaskan berbagai program. Sehingga tidak ada program atau kegiatan yang ditinggalkan dan berbuah proyek mangkrak.

“Jadi tidak ada kegiatan yang ditinggalkan dan menghasilkan proyek mangkrak,” kata dia.

Suharso mengatakan hasil evaluasi RKP tahun 2022 menunjukkan beberapa hal. Antara lain penurunan kemiskinan, pertumbuhan investasi dan peningkatan nilai tambah industri pengolahan.

Berbagai penetapan target-target harus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan diatas 5 persen. Agar Indonesia terbebas dari jebakan negara berpendapatan menengah sehingga bisa mencapai Indonesia Emas di usia ke 100 tahun.

“Penetapan target-target diarahkan jaga momentum pertumbuhan diatas 5 persen untuk graduasi middle income trap menuju 100 tahun Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Jokowi Teken Perpres RPJMN 2020-2024, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin Rapat Terbatas Intern membahas Tata Kelola dan Peningkatan Produktivitas Kedelai dan Bawang Merah di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 19 September 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024.

Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/2/2020).

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.

“RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut. 

Menurut Perpres ini, RPJM Nasional berfungsi sebagai:

- Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga,

- Bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional,

- Pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah,

- Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.

“RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat 4.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

“Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.

 

Pemantauan dan Evaluasi

Data Pertumbuhan Ekonomi G20 per Kuartal III 2022
Suasana gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (15/11/2022). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di antara negara G20. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir.

“Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:

a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;

b. Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II;

c. Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan

d. Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Berkaitan dengan target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.

“Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan,” bunti Pasal 6 ayat 2.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Januari 2020.

 

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik
Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya