Lahan Pertanian di Jatim Makin Menyusut, Kementan Minta Kebijakan LP2B Diperketat

Alih fungsi lahan pertanian semakin gencar terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

oleh Fachri pada 25 Mei 2023, 11:50 WIB
Diperbarui 25 Mei 2023, 11:50 WIB
Alih Fungsi Lahan.
Ilustrasi alih fungsi lahan pertanian.

Liputan6.com, Jakarta Alih fungsi lahan pertanian semakin gencar terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Hal itu terbukti dari hasil evaluasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang menunjukkan alih fungsi lahan mencapai 1.100 hektare setiap tahunnya.

Berkaitan dengan itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi lahan pertanian semakin berkurang adalah mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Mentan SYL juga mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan. Pasalnya, penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dapat memengaruhi produksi pangan nasional.

"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat Kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," ungkapnya.

Fakor Alih Fungsi Lahan Terjadi

Lahan Pertanian.
Ilustrasi lahan pertanian.

Sementara itu, Kepala DPKP Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya mengatakan bahwa perubahan fungsi lahan pertanian disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya terimbas dari sejumlah proyek infrastruktur berskala nasional seperti jalan tol, bendungan, dan industri.

”Pertumbuhan perumahan atau kawasan permukiman lainnya juga turut menyumbang menyusutnya lahan pertanian,” kata Dydik.

Dydik juga mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ada 16 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang sudah memiliki Perda LP2B.

"Sebagian daerah yang lain belum memiliki regulasi khusus perlindungan lahan melalui LP2B yang salah satu fungsinya adalah untuk pengendalian alih fungsi lahan," ungkapnya.

“Karena itu, saat ini kami sudah meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi ini untuk segera menyusunnya,” tambah Dydik.

690.555 Hektare Terindikasi Alih Fungsi

Sawah.
Ilustrasi lahan pertanian.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pertanian, dari total luas lahan sawah 7,46 hektare, terdapat indikasi seluas 690.555 hektare yang mengalami alih fungsi lahan.

“Total Kabupaten/Kota yang telah menetapkan perlindungan lahan LP2B sebanyak 370 kabupaten/kota, baik melalui Perda RTRW maupun Perda LP2B,” jelasnya.

Ali Jamil menyebut, perda tersebut secara keseluruhan telah melindungi lahan pangan seluas 8.010.022 hektare dengan rincian 5.237.220 hektare merupakan lahan sawah dan 2.772.802 hektare lainnya adalah lahan kering.

"Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, maka pelaku alih fungsi harus mendapat sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bahkan dalam aturan tersebut terdapat sanksi pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara," tegasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya