Menteri ESDM Lantik Pejabat Baru, Jenderal TNI Jadi Irjen

Menteri Arifin juga melantik Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono sebagai Irjen Kementerian ESDM. Sebelumnya, Bambang menjabat Irjen TNI.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jul 2023, 12:43 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 10:34 WIB
Pelantikan Pejabat ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik sejumlah pejabat di Gedung Sarulla Kementerian ESDM, Senin (32/7/2023). Foto: Maulandy

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik sejumlah pejabat di jajarannya. Salah satunya melantik Dadan Kusdiana menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Diketahui pelantikan yang digelar di Gedung Sarulla Kementerian ESDM, Senin (32/7/2023) ini sekaligus merombak jajaran pejabat Kementerian ESDM. Dengan menjabat Sekjen, Dadan menggantikan posisi Rida Mulyana yang efektif pensiun sejak 1 Juni 2023.

Dadan juga melepas jabatannya di Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konsevasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Kini, bangku Dirjen EBTKE diduduki oleh Yudo Dwinanda Priaadi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis.

Kemudian, posisi tersebut kini diisi oleh Akhmad Syahroza. Akhmad sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.

Menteri Arifin juga melantik Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono sebagai Irjen Kementerian ESDM. Sebelumnya, Bambang menjabat Irjen TNI.

Pada momen pelantikan ini, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ESDM, misalnya Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Kemudian, ada sederet pejabat dari BUMN sektor energi, serta pimpinan Komisi VII DPR RI.

Berhentikan Tiga Pejabat

Selain melakukan pelantikan, Menteri Arifin juga memberhentikan dengan hormat 3 pejabat di jajarannya.

Diantaranya, memberhentikan Rida Mulyana dari posisi Sekjen Kementerian ESDM. Rida sendiri sudah efektif purnabakti sejak 1 Juni 2023.

Kemudian, Menteri Arifin memberhentikan Ridwan Djamaluddin dari posisi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ridwan efektif masuk masa pensiun per 1 April 2023.

Arifin Tasrif juga memberhentikan Sampe L. Purba yang efektif pensiun sejak 1 April 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 Pejabat Ditahan Kejagung Gara-Gara Kasus Nikel, Kementerian ESDM Buka Suara

Nikel.
Nikel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua orang pejabatnya. Adapun Kejagung telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Kita menghormati proses hukum yang berlaku di Kejaksaan,' ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat ditemui dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 925/7/2023).

Adapun dua tersangka baru yang ditahan Kejagung terkait kasus tersebut yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

 


Langsung Ditahan

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

SM dan EVT langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam," ucap Ketut.

"Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung seluruhnya telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya