Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan aturan pemberian bonus bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah. Salah satunya mencicil pemberian bonus tahunan kepada para direksi BUMN.
Langkah ini, kata Erick, diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dari direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya. Maksudnya, ada jeda dari review kebijakan yang diambil yang berujung ke penilaian, hingga pemberian bonus direksi BUMN.
Baca Juga
"Saya mendorong yang namanya perbaikan sistem penggajian dan bonus. Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus," ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Diketahui, pencairan bonus tahunan ini bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.
"Tapi kita mau proses sebagian bonus dibayar, sebagian ditahan, supaya apa? Ada tanggung jawab Direksi sebelumnya untuk Direksi berikutnya karena dia tahu biar ketahuan kalo main-main itu," urainya.
Sebagai salah satunya, Erick Thohir mengatakan tengah meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen.
"Dan sekarang saya sedang mendorong melalui Pak Sesmen, Pak Wamen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen," pungkas Erick Thohir.
Dicicil 3 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN.
Mengutip draf uji publik Rancangan Permen BUMN, ada syarat-syarat yang ditingkatkan agar direksi BUMN bisa mendapatkan bonus. Sehingga, bonus yang didapat sejalan dengan kinerja perusahaan yang semakin sehat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan pemberian bonus nantinya akan dicicil selama 3 tahun. Artinya, pemberian bonus atas kinerja tahunan tak bisa didapat seluruhnya, tapi melihat konsistensi kinerja perusahaan kedepan.
"Dengan aturan yang mau dibuat ini, maka direksi itu harus bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun kedepan, maka akan ada aturan tersendiri nanti mengenai bonus juga, bonus dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).
Kendati begitu, Arya menjelaskan kalau bukan berarti seluruh bonus bagi direksi ini baru bisa diambil dalam 3 tahun. Dengan adanya skema ini, jika terbukti kinerja perusahaan membaik maka bonus yang dicicil tersebut bisa diberikan seluruhnya sesuai nilai yang ditentukan di tahun ke 3.
Advertisement
Tak Jadi Cair
Namun, jika kinerja perusahaan ternyata mengalami penurunan, bukan tidak mungkin sisa cicilan bonus kepada direksi itu tidak diberikan. Dengan begitu, kesehatan perusahaan jadi syarat mutlak pemberian bonus kepada direksi.
"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut, jadi kalau nanti ternyata keputusan dia sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia gak dapat. Gitu," terangnya.
"Nah dengan cara ini akan ketahuan, setelah 3 tahun ke depan masih bagus gak keputusannya? masih bagus nggak laporan keuangannya? Kalau jelek karena tindakan dia sebelumnya, maka dia harus tanggung jawab sehingga bonus bisa dia dapat," sambung Arya.
Diketahui, Menteri BUMN sebelumnya pernah mengungkap rencana dicicilnya bonus bagi direksi BUMN ini. Dia menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada September 2022 lalu. Pada kesempatan yang sama, dia juga melontarkan rencana daftar hitam atau blacklist bagi direksi yang tersangkut kasusu korupsi.
Tak Dapat Gaji Dobel
Jajaran direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan anak kini tidak lagi bisa memperoleh gaji dobel. Itu diatur dalam Omnibus Law BUMN yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, masing-masing bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direksi.
"Jabatan rangkap di komisaris BUMN di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," kata Tedi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (26/3/2023).
Meski boleh rangkap jabatan, ia melanjutkan, Omnibus Law BUMN tidak mengizinkan direksi duduk sebagai komisaris utama di anak usaha.
Di sisi lain, Tedi menyatakan, Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.
"Kita perlu perhatikan juga dari levelnya remunerasi direksi dibandingkan swasta pada sektor sama. Alhamdulillah, nanti ke depan yang dilakukan kita adjust sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," tegasnya.
Lebih lanjut, Tedi meneruskan, Omnibus Law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan. Syaratnya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP. Semua sudah sepakat, arahan pak Menteri (BUMN, Erick Thohir) sudah jelas. Ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tuturnya.
Advertisement