Liputan6.com, Jakarta Upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan), untuk mengoptimalkan produktivitas pertanian untuk petani di Indonesia terus dilakukan. Dengan memberikan beragam bantuan baik dalam bentuk alat pertanian maupun serangkaian program seperti KUR Pertanian.
Seperti yang dirasakan oleh, Eti Sumiati, yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Wanoja di Desa Lakasana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, saat ini pihaknya merasa terbantu berkata adanya bantuan Kementan.
Baca Juga
"Secara proses pasca panen lancar, terbantu dengan adanya Alsintan bantuan dari pemerintah, mulai mesin pengupas kulit cherry (pulper) sampai pengupas kulit tanduk (huller)," ungkap Eti dikutip (10/8/2023).
Advertisement
Selanjutnya, kata Eti, untuk ketersediaan pupuk subsidi jumlahnya terbatas, namun dengan adanya bantuan progam Unit Pengelolaan Pupuk organik (UPPO) ketersediaan pupuk dapat terjamin.
"Dengan adanya alat seperti uppo kami bisa membuat pupuk sendiri, cangkang kopi tambah kohe difermentasi buat pupuk tahun berikutnya," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Eti, selain pupuk, pemerintah juga menyiapkan bantuan KUR pertanian untuk membantu permodalan bagi para petani.
Pemeliharaan Tanaman Kopi
"KUR pertanian sangat membantu sekali untuk biaya perwatan dan pemeliharaan tanaman kopi, juga untuk biaya pasca panen," katanya.
Untuk mengakses beberapa bantuan tersebut, kata Eti, perlu adanya pengajuan sesuai mekanisme berlaku yang telah ditetapkan, namun pemerintah tidak mempersulit dalam proses pengajuannya.
"Kami tidak mendapat kesulitan dalam hal mengakses program bantuan pertanian, karena kami mengajukan sesuai kebutuhan, tidak asal, juga kami kelompok yang sudah cukup maju dan memiliki kebutuhan yang jelas," tutupnya.
Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bantuan pertanian dan tepat sasaran, beberapa program bantuan pemerintah untuk sektor pertanian diantaranya pupuk subsidi, Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO), Jaringan Irigasi Tersier(JIT), KUR pertanian, Alsintan hingga Jalan Usaha Tani (JUT).
Dapat Harga Pupuk di Atas HET, Petani Bisa Lakukan Ini
Sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk subsidi di sejumlah kios dan distributor yang dibanderol di atas harga eceran tertinggi (HET).
PT Pupuk Indonesia (Persero) lantas menghimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.
Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menyatakan, perusahaan telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.
Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja.
"Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios," kata Fickry, Rabu (8/8/2023).
Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Oleh karena itu, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
"HETÂ pupuk bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi," imbuhnya.
Â
Advertisement
Aturan Pemerintah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).
Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Kriteria yang ditetapkan antara lain, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas dari pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.
Â