Bisakah Ahli Waris Berstatus WNA PKPU dan Kepailitan di Indonesia? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Teddy Anggoro menerangkan tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit dengan sebab kewarisan kecuali ada sebab lainnya.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 25 Sep 2023, 20:06 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi Hukum Adat
Ilustrasi PKPU atau Kepailitan. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sorotan karena salah satu kasus melibatkan ahli waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Lantas, apa bisa ahli waris yang berstatus WNA bisa PKPU dan kepailitan di Indonesia? 

Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU, Teddy Anggoro menuturkan dalam hal debitur yang tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang untuk memutuskan PKPU dan Kepailitan

“Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia,” kata Teddy dalam webinar dengan tema “Diskursus Kepailitan dan PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus WNA PKPU dan Pailit di Indonesia?”, Senin (25/9/2023). 

Teddy menjelaskan, pemikiran ini dituangkan dalam peraturan karena fokusnya tadi pada keberadaan aset. Karena secara logika menurut Teddy, debitur yang menjalankan usaha di Indonesia pasti memiliki asetnya di Indonesia.

“Nah jadi di sini kalau melihat dari ketentuan Undang-Undang, bisa warga negara asing atau badan hukum PKPU dan Kepailitan di Indonesia sepanjang dia menjelaskan profesi atau usaha di wilayah Republik Indonesia,” jelas Teddy. 

Namun untuk yang berstatus Ahli Waris Debitur Pailit baik itu WNA maupun WNI, Teddy menerangkan tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit dengan sebab kewarisan kecuali ada sebab lainnya, seperti ahli waris menjadi personal guarantor dalam perjanjian pewaris semasa hidupnya.

 

Kepailitan Harta Peninggalan

Hukum
Ilustrasi PKPU atau kepailitan. credit: unsplash.com/tingey injury law firm.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Asosiasi Firma Hukum James Purba and Partners, Megawati Prabowo menjelaskan menurut pasal 207 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU harta kekayaan orang yang meninggal itu harus dinyatakan dalam keadaan pailit apabila dua atau lebih kreditur mengajukan permohonan untuk itu secara singkat.

Ini harus dapat dibuktikan orang meninggal itu memang semasa hidupnya, tidak dibayar lunas utangnya atau pada saat meninggal orang tersebut harta peninggalannya memang tidak cukup untuk membayar utangnya. Hal yang menjadi pertanyaan menurut Megawati apakah ini juga berlaku di PKPU atau hanya dalam Kepailitan?

“Jadi pasal 207 ini hanya berlaku di kepailitan tidak berlaku di PKPU karena logikanya seperti ini yang namanya PKPU itu adalah restrukturisasi hutang secara massal ya yang dilakukan dibantu oleh seorang pengurus yang diawasi oleh pengawas yang tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian,” ujar Megawati.

Dia menambahkan, apabila orang yang meninggal berstatus PKPU lalu yang mengajukan proposal perdamaian itu siapa, jika ahli waris tentunya kurang memahami transaksi-transaksi debitur yang meninggal ini di masa lampau karena dalam proses verifikasi debitur ini wajib hadir.

“Jadi sangat tidak mungkin apabila orang yang telah meninggal ini berstatus PKPU jadi yang paling betul adalah mengajukan ya kepailitan terhadap hartanya itu bukan terhadap orangnya jadi menyatakan bahwa harta ini dalam keadaan pailit,” pungkas Megawati. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya