Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang TikTok Shop sebagai social commerce untuk berjualan. Sebab, bila nanti social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform akan sangat diuntungkan.
Alasanya, platform semacam TikTok Shop bisa mengantongi algoritma pengguna yang dapat digunakan untuk mengatur iklan kepada para penggunanya.
Baca Juga
Nantinya, larangan itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
"Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Mendag dikutip dari Youtube Sekretariat Negara RI, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Alasan lainnya, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu divisi commerce yang dibolehkan hanya melalukan promosi barang dan jasa (platform dilarang berjualan secara lansung).
"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," katanya.
Selain itu, kata Zulkifli, dalam revisi permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.
“Tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan,” pungkasnya
Iklim Bisnis
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan iklim bisnis harus diatur agar "fair" atau adil.
"Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade tapi fair trade. perdagangan yang adil," katanya, Senin (25/9/2023).
"Negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair. Jangan barang di sana banting harga murah kita klenger," ucapnya.
TikTok Shop Dkk Resmi Dilarang Jualan, Cuma Boleh Promosi Saja
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.
Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.
Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Advertisement
Barang yang Boleh Diimpor
Selanjutnya, ujar Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.
Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).
“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.