Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Baca Juga
Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.
Advertisement
"Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN," kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.
"Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan," ungkapnya.
Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.
Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.
Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.
Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.
Kemenkeu Optimis Capai Target Penerimaan Pajak 2023 Rp 1.818 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun dapat tercapai.
Angka tersebut menandai naiknya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp. 1.718,0 triliun.
Optimisme ini didukung oleh kinerja pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas 2022.
“Kami memperkirakan insyaallah DJP bisa melampaui target (penerimaan pajak) dengan pertumbuhan sekitar 5,9 persen di akhir tahun nanti atau Rp1.818,2 triliun,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Target 2024
DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2023 setara dengan 72,58 persen dari target atau tumbuh 6,4 persen year-on-year/yoy.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh non migas sebesar Rp. 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp. 447,58 triliun, atau capaian 64,28 persen dari target.
Kemudian ada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp. 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target dan PPh migas sebesar Rp. 49,51 triliun atau 80,59 persen.
Sementara untuk tahun APBN 2024, penerimaan pajak ditargetkan menyentuh Rp. 1.988,9 triliun.
“Angka ini merupakan penerimaan yang lebih besar dari outlook 2023 (Rp1.818,2 triliun), sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022,” jelas Ihsan.
“Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh PPN dan PPnBM yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen sejalan dengan peningkatan konsumsi,” paparnya.