Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menutup judi online.
Melalui akun platform X dulu bernama Twitter, Susi Pudjiastuti menyampaikan, banyak uang masyarakat tersedot untuk judi online. Hal itu mengurangi uang masyarakat untuk kebutuhan pokok seperti makanan.
Baca Juga
“Pak Presiden @Jokowi basmilah dan tutup judi online segera. Begitu banyak uang tersedot dari masyarakat: mengurangi uang untk beli makanan, air minum, dan kebutuhan lainnya. Mengurangi uang untuk beli barang2 umkm, biaya sekolah & kesehatan dll,” tulis Susi @susipudjiastuti, dikutip Minggu (14/10/2023).
Advertisement
Alasan lainnya, menurut Susi, judi online perlu segera diberantas karena memiskinkan keluarga yang penghasilannya tidak tinggi.”Memiskinkan keluarga yg uangnya pas-pasan dll persoalan pun datang kelaparan, kurang gizi, kriminalitas, dll,” tulis Susi.
Susi pun mengunggah sejumlah berita yang menunjukkan akibat dari maraknya judi online tersebut.
Respons Warganet
Unggahan Susi tersebut pun mendapatkan 4.642 tanda suka, di-retwett 1.571, dan 63 komentar. Warganet memberikan sejumlah ragam komentar dari unggahan Susi tersebut.
“Yang saya tahu bu @susipudjiastuti, di kampung-kampung itu ada orang yang memberitahu para penjudi,harus masuk link yang mana, kalau mau ikut judi online, yang pusatnya jauh di luar wilayah Indonesia. Walaupun sudah ditutup 1.000 kali, mereka akan bikin link yang baru 1001 kali. Memang masyarakat ditantang untuk mencari jalan paling efektif, agar judi ini hilang dari tanah air. Jadikan ini rapor polri (Kapolri dan jajaran terkait) untuk hilangnya judi online di Indonesia,” tulis pemilik akun @wdtu.
“Gara2 judi online, temen pinjem duit malah gabayar. Giliran ke pinjol nomor kita yg dicantumin tanpa bilang dulu stress emang, ini mau di blokir ttp aja selalu ada link baru dari org2 yg promosiin,” tulis pemilik akun @bedapendaxxxx
“Sebenernya balik lagi, kitab isa kog mulai dari diri sendiri buat nggak main itu ngingetin temen sekitar buat enggak ikut-ikutan. Lagian harusnya mereka udah paham dampaknya tapi masih dipilih kan yah udah mau gimana lagi. Emng mereka yang mau nyusahin dirinya sendiri,” pemilik akun @bublegumxxxx
“Benar bu, mesti ini ada dampaknya. Seperti kriminalitas semakin bertambah. Orang mencari duit dgn cara yg tdk halal. Karena ingin digunakan judi online. Begal dll bisa tambah byk lagi,” tulis pemilik akun IwanPmaxxxx
Menkominfo Ancam Meta Segera Bersihkan Konten Judi Online dalam 24 Jam
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh platform miliknya (Facebook, Instagram, dan WhatsApp).
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie, dikutip Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ungkapnya.
Jika perintah ini tak segera dilakukan Meta secara optimal, Budi Arie mengancam akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Ia menyebut, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ucapnya menandaskan.
Advertisement
PSE Wajib Patuhi Undang-Undang
Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
1.700 Rekening Bank terkait Judi Online Diblokir OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dilansir dari Antara, Selasa (10/10/2023).
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian.
Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.
Advertisement