OJK Ingatkan Bahaya Pinjamkan Akun Pinjol ke Orang Lain

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengingatkan bahaya meminjamkan akun pinjaman online kepada orang lain

oleh Tira Santia diperbarui 01 Nov 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Zaman sekarang kebiasaan pinjam meminjam semakin bervariasi. Tidak hanya meminjam dalam bentuk uang tunai, melainkan banyak orang yang tidak segan meminjam kartu kredit hingga akun pinjaman online (pinjol) orang terdekatnya.

Namun, nyatanya niat mulia yang meminjamkan akun pinjolnya tak selalu berujung baik. Banyak orang yang menunggak cicilan pinjolnya, alhasil sang pemilik akun lah yang harus membayar utang tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengingatkan bahaya meminjamkan akun pinjaman online kepada orang lain. Lantaran tidak sedikit orang yang harus bertanggungjawab membayar karena si peminjam menunggak cicilan pinjolnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, menegaskan masyarakat perlu menyadari adanya risiko atas hal ini, mengingat apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut.

"Karena akan dilakukan penagihan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending dan akan tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending," kata Agusman dikutip dari jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Oktober 2023, Rabu (1/11/2023).

Sosialisasi

Adapun OJK bersama-sama dengan Asosiasi dan Pelaku Usaha Fintech P2P Lending secara bersama-sama dan konsisten terus berupaya untuk meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko yang dihadapi, apabila masyarakat meminjamkan informasi data pribadi yang dimiliki kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online dari Penyelenggara Fintech P2P Lending.

Selain itu, berdasarkan Pasal 35 POJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan, antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.

"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK: 29 Pinjol di Indonesia Kekurangan Modal hingga Rp 2,5 Miliar

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut masih terdapat 29 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending berizin yang masih kekurangan modal Rp 2,5 miliar.

Agusman merinci, dari 29 perusahaan tersebut, terdapat 6 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian ijin usaha.

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Beri Sanksi Administrasi

Lebih lanjut, Agusman mengatakan selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.

Pengenaan sanksi administratif oleh OJK terdiri dari 22 pengenaan sanksiperingatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha.


Perusahaan Ventura

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sementara sampai dengan 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan (PP) dan 6 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Diketahui, action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor lokal, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha.

"Apabila PP dan PMV yang sedang dalam monitoring pemenuhan action plan tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya