Belum Pisah dari Media Sosial, Anak Buah Menteri Teten Beri Peringatan ke TikTok Shop

Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Des 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 19:50 WIB
TikTok Shop Indonesia Tutup Hari Jam 17.00, Bagaimana Nasib Pesanan Berjalan dan Pre-order?
TikTok Shop Indonesia Tutup Hari Jam 17.00, Bagaimana Nasib Pesanan Berjalan dan Pre-order?. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatid Fiki Satari menegaskan, sebagai socialcommerce, TikTok Shop tak boleh melakukan transaksi. Maka, dia meminta perusahaan segera menaati aturan yang berlaku.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Diketahui, kembalinya TikTok Shop usai meneken kerja sama antara TikTok dan Tokopedia melalui GoTo. Fiki menekankan seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.

 

Porsi UMKM

Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok
Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Tak cuma itu, Fiki mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.

“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ucapnya.

Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki Satari.

Fiki Satari menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting, di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.

“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti _transfer knowledge_ dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia,” ujar Fiki Satari.

 

Waktu Percobaan 4 Bulan

Tampilan TikTok Shop mirip Tokopedia
Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok. Ketika dibuka, tampilannya hadir dengan nuansa warna hijau, mirip dengan Tokopedia (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bekerja sama dengan Tiktok resmikan hadirnya kembali Tiktok Shop pada hari ini, Selasa (12/12/2023). TikTok berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar USD 1,5 miliar atau setara dengan Rp 23,27 triliun.

Menandai kerja sama ini, kedua perusahaan secara perdana meluncurkan kampanye "Beli Lokal" bersamaan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolans) 12.12. Kampanye ini ada di TikTok Shop dan Tokopedia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendukung adanya jalinan kerja sama ini. Terlebih, kerja sama ini akan meningkatkan peluang bagi industri lokal untuk memasarkan produknya baik secara nasional maupun internasional.

"Perkembangan teknologi mau tidak mau mengharuskan kita berusaha dengan sistem yang baru. Kita berikan masa 3 sampai 4 bulan percobaan untuk ini, mudah-mudahan yang pemerintah lakukan dengan Tokopedia dan TikTok membangun sistem e-commerce ini bisa memajukan UMKM," ujar Zulfikli Hasan di Tokopedia Tower.

 

Produk Lokal Tak Terancam

TikTok Shop Trending di X, Warganet: FYP Isinya Iklan Jualan Semua
TikTok Shop Trending di X, Warganet: FYP Isinya Iklan Jualan Semua. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa diterbitkannya Permendag Nomo 31 Tahun 2023 inilah yang dijadikan patokan, sehingga produk dari luar negeri tidak dengan mudah masuk ke Indonesia seperti sebelumnya.

"Sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023, industri dalam negeri tidak akan terancam, ya. Nanti akan ada tim penilainya. Barang-barang yang dijual harus ada ijin edar. Kalau beauty harus ada BPOM, kalau elektronik harus ada SNI dan layanan pengajuan, kalau makanan harus ada sertifikat halal. Jadi tidak mungkin lagi jualan dari luar," tegasnya.

Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia
Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya