Harga BBM Nonsubsidi Naik Turun, Ternyata Ini Gara-garanya

Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mengalami fluktuasi harga, salah satu penyebabnya adalah patokan yang mengikuti pasar international.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jan 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2024, 21:00 WIB
20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mengalami fluktuasi harga, salah satu penyebabnya adalah patokan yang mengikuti pasar international.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan BBM nonsubsidi telah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Dalam payung hukum tersebut, harga BBM bersubsidi bisa disesuaikan dengan mengikuti pergerakan harga minyak mentah di pasar international.

"Ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga BBM nonsubsidi, sehingga setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar," kata Sri, Sabtu (6/12/2023).

Sri mengungkapkan, penetapan harga BBM nonsubsidi meeupakan kewenangan badan usaha penjual BBM non subsidi, pemerintah pun tidak turun tangan untuk mengatur kegiatan bisnis, baik dari sisi volume maupun penetapan harga.

"Karena memang harga BBM nonsubsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia, dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," tutur Sri.

Menurutnya meski badan usaha diberikan kewenangan dalam melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi tetap perlu adanya penetapan harga yang adil dan transparan, jika harga minyak dunia turun maka badan usaha juga perlu melakukan penyesuaian.

Menurut Sri Wahyuni, untuk saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang bersentuhan langsung dengan masyarkat tetap perlu melakukan sosialisasi.

"Nah seharusnya di SPBU dipasang informasi tersebut melalui spanduk supaya masyarakat paham," tutur Sri.

 

Harga BBM

Harga BBM Naik, Pertalite Jadi Rp 10.000, Pertamax Jadi 14.500, Solar Jadi 6.800
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM nonsubsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar.

"Jangan ketika harga minyak naik harga BBM nonsubsidi naik, ketika turun harganya tidak diturunkan," ujarnya.

Dia pun mengingatkan badan usaha agar menyampaikan informasi setiap terjadi perubahan harga lewat SPBU sebagai ujung tombak penyaluran yang berhadapan langsung dengan konsumen.

"Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM nonsubsidi harus disampaikan pada konsumen," tutup Sri.

Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM Rp 132,44 Triliun, Dirut Pertamina: Sudah Masuk Kas

Pertamina Patra Niaga kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Harga BBM kembali turun mulai 1 Desember 2023.
Pertamina Patra Niaga kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Harga BBM kembali turun mulai 1 Desember 2023.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayar dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tahun 2023 kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Pembayaran ini merupakan Dana Kompensasi kuartal I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp 569 miliar.

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pertamina mengapresiasi dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sehingga terlaksana pembayaran dana kompensasi BBM.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan." ujar Nicke, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Menurut Nicke, apresiasi juga disampaikan atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.

Pertamina pun mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah serta bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara.

 

Digitalisasi SPBU

Penyediaan Penggantian dan Battery Swapping Station di SPBU
Petugas SPBU melayani pengendara mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Battery Swapping Station SPBU Pertamina, MT. Haryono, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sejak pemerintah resmi menaikkan harga BBM mulai dari pertalite, solar dan pertamax, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan kembali ramai dibicarakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

Yang pertama, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan.

Lalu yang kedua, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Exception signal ini mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan lain sebagainya. Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun

 

Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik
Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya