PNS yang Pindah ke IKN Harus Penuhi Sejumlah Syarat Kompetensi, Apa Saja?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skenario pemindahan PNS ke IKN dilakukan secara bertahap.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2024, 10:45 WIB
PNS yang Pindah ke IKN Harus Penuhi Sejumlah Syarat Kompetensi, Apa Saja?
Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. (Foto: IKN.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skenario pemindahan PNS ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Anas menuturkan, untuk pemindahan kementerian/lembaga ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis masing-masing instansi untuk mengidentifikasi seberapa penting peran mereka terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. 

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi kementerian/lembaga sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan. 

Anas menguraikan terkait pemenuhan ASN di IKN. Mantan Bupati Banyuwangi tersebut mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi PNS yang akan dipindahkan ke IKN. 

ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Anas menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government. 

Dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan. 

"Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” pungkas Anas. 

 

6.000 PNS Pindah ke IKN, Pemerintahan Terganggu?

IKN  Nusantara
Pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden, serta lapangan upacara di kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara, IKN masa depan Indonesia hingga kini sudah mencapai 54,7 persen. Foto: IKN

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Erwan Agus Purwanto menjamin jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada kloter I yang hanya sebesar 6.000 orang ke Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menganggu jalannya roda pemerintah di IKN.

Ia menjelaskan IKN dibangun buka sekedar fisiknya, tetapi dilengkapi dengan tata kelola kota yang pintar. Sehingga jumlah yang ada di IKN akan didukung secara hybrid oleh ASN yang berada di seluruh Indonesia.

"Tentu sekarang ada teknologi, kemarin presiden (Jokowi) mengeluarkan Perpres Govtech, sehingga ke depan IKN tidak hanya membangun fisik. Kolaborasi antara yang di Jakarta (ASN) dan di daerah-daerah," kata Erwan kepada media, Jakarta, Selasa (21/2/2024).

Sebelumnya, jumlah ASN yang akan dipindahkan ke ASN sebanyak 12 ribu orang. Namun Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyatakan jumlah itu dipangkas menjadi 6 ribu ASN. Keputusan itu diambil karena ketersediaan tempat yang belum memadai.

Erwan menilai meski dipangkas hal itu tidak akan menganggu jalannya roda pemerintahan di IKN.

"Dengan cara kerja baru nanti akan menggunakan cara fisik maupun dengan platform smart goverment yang akan dikembangkan," ucap Erwan.

Skala Prioritas

Jumlah ASN yang pindah ke depannya akan ditentukan dari skala prioritas yang dilihat dari hasil perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjanh (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sehingga akan disinkronisasikan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tentunya akan dikawal Kementerian PANRB.

"Akan disinkronkan apa yang dikerjakan oleb Bappenas, dikawal Kemenpan. Mengawal keadaan dan peningkatan kompetensi," pungkas Erwan.

 

12 Ribu Lebih PNS Bakal Pindah ke IKN sampai Desember 2024, Ini Bocorannya

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Menurut catatan Kementerian PANRB, kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

"Penentuan jumlah Pegawai ASN dan PNS instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (18/2/2024).

Terdapat beberapa tahapan dalam menentukan PNS yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," imbuh Anas.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

 "Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK," terang Anas.

Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan PNS ke IKN

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa 250 ribu lulusan baru yang lolos rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Presiden kan memerintahkan membuat skenario komprehensif terkait rencana pemindahan ASN menyeluruh, kita sedang matangkan ini. Termasuk akam ada formasi pemerintah pusat sebanyak 250 ribu fresh graduate buat IKN termasuk dipilih talenta-talenta digital," kata Menteri Anas kepada media di Gedung Bappenas, Selasa (30/1/2024).

“Presiden memperintahkan membuat skenario komprehensif terkait rencana pemindahan ASN, kita sedang matangkan,” ungkap dia.

Salah satu skenario itu adalah mematangkan sistem platform digital SMART ASN. 

Dengan begitu, dapat memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN karena terintegrasi dalam satu wadah, termasuk membuat identitas kependudukan digital (IKD).

Nantinya, platform tersebut dapat mengintegrasikan kinerja, kenaikan pangkat, pensiun, dan pembelajaran.

“Sehingga ASN segera membuat identitas kependudukan digital (IKD), nanti SSO-nya (Single Sign on) menggunakan itu sambil yg lain selesai dalam rangka mereka untuk mendapatkan layanan mulai e-kinerja, kenaikan pangkat, pensiun, dan seterusnya, termasuk pembelajaran, diklat dan lain-lain itu bisa diintegrasikan," beber Menteri Anas.

"Apakah bisa semua? Kita sedang membuat pilot project. Manajemen risiko pembangunan jadi sangat penting dan terintegrasi dengan grand design reformasi birokrasi," pungkasnya. 

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya