14 BUMN Sakit-sakitan, Bagaimana Nasibnya?

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menginginkan pengelolaan 14 BUMN sakit bisa dikebut. Utamanya terkait nasib dari deretan BUMN yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA tersebut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Apr 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 21:40 WIB
Lini Produksi BUMN PT Barata Indonesia ( Persero).
Lini Produksi BUMN PT Barata Indonesia ( Persero).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menginginkan pengelolaan 14 BUMN sakit bisa dikebut. Utamanya terkait nasib dari deretan BUMN yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA tersebut.

PPA sendiri merupakan anak usaha dari Danareksa. PPA dan Danareksa mendapat mandat dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengelola perusahaan pelat merah yang tergolong sakit.

"Kalau mau detail-nya mungkin ke PPA, tapi kalau dari sisi kita, arahan Danareksa, harus ada percepatan, karena kan sudah lama ya ditangani di sana, diserahkan ke kita 2020 akhir, anggaplah 2021. Dan sudah melewati up and down, Covid-nya sudah selesai juga,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (4/4/2024).

Dia mengatakan, proses percepatan penentuan nasib 14 BUMN itu karena PPA memiliki tugas lainnya. Yakni, mengurus beberapa BUMN lainnya yang dititipkelola ke PPA. Hal itu, dinilai perlu persiapan secara matang.

"Harusnya ada percepatan karena kan PPA perlu ada, perlu menyiapkan diri kembali, karena masih banyak PT BUMN-BUMN yang lain gitu, masih banyak yang belum selesai," sambungnya.

Yadi menyebut, penentuan nasib BUMN itu bisa ditentukan apakah melalui proses penyehatan lewat merger atau ditutup. Diketahui, ini kembali lagi pada kinerja perusahaan setelah dibantu pengelolaannya oleh PPA.

"Kalau saya sih melihatnya umumnya akan berkurang, pasti berkurang, either ditutup atau di-merger," tegasnya.

 

PPA Tangani 14 BUMN Sakit

PT PPA Atau PT Perusahaan Pengelola Aset
sumber : ptppa.com

Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tengah menangani penyehatan dari 14 BUMN yang masuk dalam kategori sakit. Namun, saat ini progres pemulihannya BUMN disebut sudah menunjukkan capaian positif.

Diketahui, PPA menangani 21 BUMN dan 1 anak usaha BUMN dalam proses penyehatan ini. Sebelumnya, sudah ada 7 perusahaan yang dibubarkan, dan tersisa 14 perusahaan dan 1 anak usaha lagi yang menjaei fokus.

"Dalam melaksanakan mandat Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola, mulai dari signifikansi perusahaan, keunggulan kompetitif, persepsi pasar, serta kinerja keuangan," ucap Direktur Utama PPA Muhammad Teguh Wirahadikusumah dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024

 

Daftat BUMN Sakit

Ikon turbin di kantor PT Barata Indonesia (Persero) di Cilegon.
Ikon turbin di kantor PT Barata Indonesia (Persero) di Cilegon. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Daftat BUMN Sakit

  • • PT Barata Indonesia (Persero)
  • • PT Boma Bisma Indra (Persero)
  • • PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  • • PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  • • PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  • • PT Djakarta Lloyd (Persero)
  • • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  • • PT Persero Batam
  • • PT Inti (Persero)
  • • Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  • • PT Indah Karya (Persero)
  • • PT Amarta Karya (Persero)
  • • PT Semen Kupang (Persero)
  • • PT Primissima (Persero)
  • • PT PANN Pembiayaan Maritim -- Anak usaha BUMN PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya