Erick Thohir Pamer Berhasil Rampingkan BUMN ke DPR

Tata kelola dan manajemen risiko di BUMN mengalami perbaikan. Diketahui, beberapa kasus berhasil ditangani Erick Thohir pada masa jabatan pertamanya sebagai Menteri BUMN.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Jan 2025, 18:45 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 18:45 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memamerkan sejumlah capaian yang sudah dilakukannya terhadap perusahaan pelat merah dalam 5 tahun terakhir. Mulai dari perampingan jumlah hingga kinerja positif BUMN.

Hal tersebut diungkap Erick Thohir disela-sela Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Beberapa capaian berhasil ditorehkan pada periode 2019-2024 lalu.

"Melihat sedikit ke belakang, pada 2019-2024, Kementerian BUMN senantiasa melakukan berbagai langkah-langkah perampingan dan penyederhanaan atas jumlah BUMN menjadi 47 BUMN," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN juga melakukan klasterisasi berdasarkan fokus bisnis BUMN. Saat ini ada 12 klaster dari sebelumnya 24 klaster.

Aspek tata kelola tak lepas dari perhatian Erick. Tata kelola dan manajemen risiko di BUMN juga menjadi perbaikan. Diketahui, beberapa kasus berhasil ditangani Erick Thohir pada masa jabatan pertamanya sebagai Menteri BUMN.

"Saat ini Kementerian BUMN terus berupaya menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang terukur untuk pengelolaan BUMN," ucapnya.

Pada aspek kinerja, Erick juga memamerkan peningkatan kinerja konsolidasi BUMN. Hal ini terlihat dari catatan jumlah aset dan laba konsolidasi BUMN.

Pada sisi aset, Erick mampu meningkatkan nilainya dari Rp 7.773 triliun di 2019 menjadi Rp 10.402 triliun pada 2023. Aset konsolidasi BUMN meningkat 7,6 persen per tahun. Laba konsolidasi BUMN juga meningkat dari Rp 125 triliun di 2019 menjadi Rp 327 triliun pada 2023.

"Inisiatif-inisiatif yang dilakukan telah membuahkan hasil dimana tahun 2023, aset BUMN telah mencapai Rp 10.402 triliun, kurang lebih pertumbuhannya 7,6 persen per tahun, dengan laba bersih Rp 327 triliun dengan pertumbuhan 27,2 persen per tahun," urai Erick Thohir.

 

UU BUMN Harus Diubah

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pasalnya undang-undang sebelumnya berusia lebih dari 22 tahun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menyampaikan bahasan RUU BUMN sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan ini menjadi perubahan ketiga yang langsung mengubah UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," kata Anggia dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Anggia menerangkan beberapa poin perubahan dalam RUU BUMN. Pertama, meliputi penyesuaian drfinisi BUMN untuk mengakomodasi tugas perusahaan secara optimal sesuai perkembangan regulasi.

Kedua, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan. Ketiga, Pengelolaan Korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Keempat, berkaitan dengan kebijakan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

Kelima, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara. Keenam, tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

"Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal," tegas Anggia.

 

Bakal Bentuk Panja RUU BUMN

Anggia menyampaikan RUU ini sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR. Hasilnya telah diserahkan kepada Komisi VI.

Pada rapat paripurna 23 Januari 2025, Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk membahas lebih lanjut RUU BUMN ini. Langkah terdekat, pihaknya akan membentuk panitia kerja.

"Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini," kata Anggia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya