Inilah 4 Kunci Penerapan ICoFR yang Efektif untuk BUMN

ICoFR bukan hanya urusan pihak akuntansi dan keuangan, tapi juga semua pihak dalam sebuah organisasi.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Apr 2024, 23:52 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 23:50 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) menjadi salah satu aspek penting dalam sistem pengendalian internal. 

Head of Governance Risk Control (GRC) and Technology Consulting Angela Simatupang dalam sebuah seminar yang digelar beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa ICoFR bukan hanya urusan pihak akuntansi dan keuangan, tapi juga semua pihak dalam sebuah organisasi.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, adanya penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal menjadi aspek penting yang diharapkan dapat dijalankan oleh BUMN ke depannya.

“Memang ada kontrol yang dilekatkan ke divisi akuntansi dan keuangan, tapi ada juga yang dilekatkan di sepanjang proses bisnis yang sifatnya signifikan. Dalam membangun kerangka ICoFR ini perlu memahami apa yang paling penting. Jadi kita bicara terkait identifikasi dari akun signifikan, asersi-asersi yang relevan dalam laporan keuangan, termasuk key business process di key location,” tutur Angela melansir Antara.

Lebih lanjut, terkait penerapan ICoFR yang efektif terdapat beberapa poin kunci. Partner GRC Consulting RSM Indonesia GMB Daniel Probo menjelaskan setidaknya terdapat 4 kunci sukses penerapan ICoFR yang efektif khususnya untuk BUMN.

Pertama, tone at the top, mesti ada dukungan dan komitmen dari tingkatan tertinggi atau top level management, termasuk peningkatan budaya dan kesadaran risiko khususnya risiko pelaporan keuangan hingga disusunnya indikator kinerja utama terkait ICoFR.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hal Lain

Kedua, Three Line Model, bahwa pelaksanaan ICOFR tidak bisa dilakukan satu atau beberapa pihak tapi merupakan pelaksanaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak di organisasi keseluruhan, mulai dari top management, direksi, komisaris, sampai komite audit. Line pertama yakni business process owner dan juga control owner, line kedua sebagai fungsi pengelola ICOFR, dan line ketiga yang memberikan assurance atas pengendalian internal.

Ketiga, Continuous Improvement, hal ini bisa dilakukan melalui pelaksanaan periodic assetment atau periodic tasting baik dari sisi pelaksanaan pengendalian internalnya, maupun juga pelaksanaan sistem ICoFR-nya sendiri secara keseluruhan.

Keempat, penggunaan aplikasi terintegrasi yang didukung dengan tekhnologi yang tepat untuk menangkap operasi pengendalian, input yang mudah digunakan pada penilaian pengendalian mandiri sehingga informasi di seluruh lini pertahanan selalu terkini dan tepat waktu.


Selain 4 Kunci

Selain empat kunci penerapan ICoFR ini, dalam webinar juga dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-491/MBU/09/2023 baik BUMN Sistemik A maupun Sistemik B wajib melakukan Diagnostik ICoFR untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

Sistem ICoFR ini diperlukan untuk mengelola risiko terjadinya antara lain overstatement aset dan understatement liabilitas, meningkatkan ketepatan pengukuran, cut-off, dan kesesuaian pengakuan pendapatan dan biaya, menghindari kekurangan pengungkapan (disclosure) dan pencadangan, meminimalisir kelemahan sistem yang dapat mengakibatkan fraud.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya