7 BUMN Karya Dilebur Jadi 3 Perusahaan, Rampung September 2024

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka-bukaan soal target penyelesaian proses peleburan 7 BUMN Karya menjadi hanya 3

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Mei 2024, 17:31 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 17:31 WIB
Refleksi 93 Tahun PSSI
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka-bukaan soal target penyelesaian proses peleburan 7 BUMN Karya menjadi hanya 3. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka-bukaan soal target penyelesaian proses peleburan 7 BUMN Karya menjadi hanya 3. Rencananya, proses itu akan dirampungkan September 2024.

Ketujuh BUMN Karya yang dilebur antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya dan PT Adhi Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).

"September, kita tunggu aja. Itu udah semua, mudah-mudahan, semua BUMN Karya," ujar Arya di HK Tower, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dalam proses ini, ia mencontohkan konsolidasi antara Waskita Karya dan Hutama Karya. Nantinya Hutama Karya akan menjadi holding atau induk usaha, sementara Waskita berperan sebagai anak usaha. "Holding. Pokoknya HK (jadi induk usaha)," imbuh Arya.

Spesialisasi Sama

Adapun maksud penggabungan antara Waskita Karya dan Hutama Karya ini, Arya menjelaskan, lantaran kedua BUMN Karya tersebut memiliki spesialisasi yang sama di infrastruktur jalan dan jalan tol.

Sehingga pasca merger, keduanya tidak saling adu banteng lagi dalam memperebutkan lelang atau tender di proyek yang sama.

"Paling sederhana, maka mereka enggak akan adu-adu tender lagi. Nanti spesialisasi. Kan Hutama Karya sama Waskita ini satu spesialisasi, jalan tol, apalah. Nanti yang lain juga punya spesialisasi sendiri," ungkapnya.

"Jadi antar BUMN itu enggak akan tanding tender-tender lagi, enggak banting-bantingan harga lagi. Selama ini kan setiap proyek antar BUMN aja, swasta enggak ada," pungkas Arya Sinulingga.

 

OJK: Utang BUMN Karya terhadap Himbara Jadi Rp 78,99 Triliun hingga Desember 2023

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merosot seiring upaya restrukturisasi kredit.

Hingga Desember 2023, utang tersebut tersisa Rp 78,99 triliun. Adapun porsi pembiayaan bank Himbara terhadap BUMN Karya pada Desember 2023 mencapai 2,44 persen dari total kredit bank Himbara, yang susut jika dibandingkan Juni 2023 sebesar 2,92 persen.

“Secara nomal turun dari Rp 88,16 triliun menjadi Rp 78,99 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Jumat (5/4/2042), seperti dikutip dari Antara.

Dian menuturkan BUMN Karya terus melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, transformasi bisnis, efisiensi, dan divestasi terhadap aset.

Saat ini terdapat perkembangan positif terkait restrukturisasi BUMN Karya antara lain Wijaya Karya (WIKA) telah selesai melaksanakan penandatanganan perjanjian restrukturisasi dan telah aktif mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Sedangkan untuk Waskita Karya (WSKT) sedang dalam finalisasi Master Restructuring Agreement (MRA).

 

Pengawasan OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK tetap mengawasi kecukupan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) oleh bank dan upaya restrukturisasi yang dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan pruden dengan tetap memperhatikan berbagai aspek kepentingan.

Utang BUMN Karya 2% Kredit Nasionak, OJK Minta Bank Hati-HatiSebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan bagi perbankan yang menyalurkan kredit kepada perusahaan BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) agar menerapkan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya