Kemenkeu Telusuri Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Tajir Melintir

Direktur Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Kementerian Keuangan mencopot jabatan Rahmady Effendi Hutahaean karena akan melakukan pemeriksaan secara internal.

oleh Tim Bisnis diperbarui 13 Mei 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 17:45 WIB
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi. (Foto: laman www.beacukai.go.id).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH). Pencopotan ini dilakukan usai adanya pelaporan seorang pengacara bernama Andreas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki oleh Rahmady Effendi.

Dalam pelaporan ke KPK tersebut, Andreas menuding Rahmady Effendy memiliki kekayaan janggal hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Direktur Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Kementerian Keuangan mencopot jabatan Rahmady Effendi Hutahaean karena akan melakukan pemeriksaan secara internal. 

 

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5).

 

Nirwala menyebut, hasil penyelidikan internal mengindikasikan terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan pengecekan kekayaan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut untuk mencocokkan dengan LHKPN.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," imbuh Nirwala.

Dia memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.

"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," tutup Nirwala

 

Pembelaan

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi buka suara perihal dirinya yang dituding memiliki harta kekayaan yang tajir melintir hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal tersebut hanya opini yang dibangun kaitannya dengan posisinya.

Dia mengatakan, ada sejumlah pihak yang mencoba memutar balikan fakta hingga menimbulkan fitnah. Kata Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," pungkasnya.

Perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," kata Margaret.

 

Selanjutnya

Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," ujar Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun saat ini kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya