Liputan6.com, Jakarta Pemanfaatan benih bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya di dalam negeri. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengkaji peruntukan BBL yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk disalurkan ke pembudidaya, bukan sebatas dilepasliarkan.
"Kalau secara aturan yang ada sekarang ini harus dilepasliarkan. Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL (benih bening lobster) tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dikutip Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional.
Advertisement
Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budidaya lobster di Indonesia. Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi.
Transfer teknologi dinilai Doni sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik, bukan memulai dari BBL.
"Kenapa sekarang ada yang keluar (negeri) gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budidaya juga di Indonesia. Ini jadi bagian transfer ilmu. Kalau nanti sudah bisa, ya kita bisa sendiri (melakukan budidaya dari BBL). Tapi yang jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita," bebernya.
Mengenai masih maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan. Belum lama ini tim Lanal III Palembang berhasil mengamankan 277.800 ekor BBL dari pelaku penyelundupan di Jambi. Ratusan ribu benur tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
Sepanjang tahun ini telah dilakukan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh berbagai pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga petugas AVSEC Bandara, dengan total BBL yang diselamatkan hampir 1 juta ekor.
Sejuta Benih Losbter Diduga Diselundupkan Keluar Indonesia Tiap Hari
Sebelumnya, pelaku penyelundupan benih lobster ke luar negeri disebut memiliki beragam modus operandi menggunakan jalur darat, laut, bahkan udara. Perharinya diperkirakan 1 juta ekor benih bening lobster (BBL) keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
"Jadi modusnya itu memang dari nelayan kemudian ke pengepul, pengepul ke distributor. (Dibawa) dari mulai Lombok, terus mengarah sampai ke barat dan muaranya di sini Palembang dan Jambi. Jadi ketika dari Palembang dan Jambi itulah pakai jalan laut," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Menurut Ipunk, saat melakukan pengiriman via darat modus operandi pelaku biasanya berganti-ganti mobil untuk mengelabui petugas. Hal ini yang kadang menyulitkan pihaknya melakukan penangkapan meski sudah mendapatkan informasi yang valid.
Membawa BBL secara ilegal lewat darat ini bahkan tak jarang menggunakan mobil-mobil mewah. "Dari mulai Sukabumi misalnya, sampai Bogor ganti mobil. Nyebrang Merak ganti mobil. Mereka seperti itu untuk mengelabui petugas. Sampai-sampai pernah pakai mobil mewah. Ini memang karena nilai ekonomi BBL ini besar sekali," ungkap Ipunk.
Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, jalur darat biasanya dipakai untuk pengiriman BBL masih di wilayah Indonesia. Sedangkan penyelundupan keluar negeri menggunakan jalur-jalur tikus di laut atau pun bandara.
"Itulah sebabnya, kerjasama pengawasan kami kuatkan tidak hanya di pelabuhan dan pengawasan di laut, tapi juga di bandara-bandara sehingga bisa memperkecil gerakan para pelaku penyelundupan," pungkasnya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dalam konferensi pers itu memaparkan perkiraan hitungan benih lobster yang keluar secara ilegal dari Indonesia setiap harinya.
Advertisement
Kebutuhan Pembudidaya Vietnam
Jumlahnya disinyalir mencapai 1 juta ekor dengan dasar hitungan kebutuhan pembudidaya Vietnam per tahun bisa mencapai 600 juta ekor, dimana sebagian besar berasal dari Indonesia. Kerugian negara akibat praktik ilegal itu nilainya mencapai puluhan triliunan rupiah per tahun.
"Jika kebutuhan luar negeri sebesar itu, kita asumsikan sehari ada sejuta benur diselundupkan, artinya potensi kerugian negara setahun mencapai Rp52,925 T hingga Rp54,75 triliun dengan asumsi HPI di kisaran Rp150 ribu per ekor. Jika 600 juta itu ternyata dari Indonesia semua nilainya bisa sekitar Rp 87 T hingga Rp 90 T," bener Doni.
Sebab itu, lanjut Doni, Menteri Trenggono mengambil sejumlah langkah strategi mulai dari memperkuat sinergi pengawasan bersama instansi penegak hukum lain, melakukan transformasi tata kelola dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7/2024 dan aturan turunannya, serta menggencarkan penyuluhan terhadap nelayan untuk ikut serta memerangi penyelundupan benur.
Upaya diplomasi juga aktif dilakukan KKP dengan pemerintah Vietnam, untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL. Upaya ini disambut positif dengan lahirnya kerjasama perikanan dua negera, serta komitmen pemerintah Vietnam mendorong pembudidayanya menggunakan BBL bersertifikat dari Indonesia. Kerjasama perikanan yang disepakati juga akan mendorong tumbuhnya ekosistem budidaya lobster nasional melalui transfer teknologi dan etos kerja budidaya dari Vietnam.