Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai ketentuan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Meski demikian, tidak sembarangan Ormas bisa langsung kelola tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
āKami yang menangani izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,ā ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono AdiĀ dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
Agus menjelaskan, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang.
Syarat tersebut diantaranya:
- Kemampuan finansial
- Kemampuan teknis, dan
- Kemampuan manajemen.
āKalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),ā ujar Agus.
Wilayah Tambang Bakal Diatur
Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.
Ketika disinggung mengenai kekhawatiran publik akan munculnya konflik SARA atau konflik horisontal lainnya akibat izin tersebut, Agus mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden.
Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK tambang secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.
āNanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),ā ujar Agus.
Ā
Dasar Aturan
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024ā2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Advertisement