Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku keberatan dengan pernyataan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan judi online Hadi Tjahjanto, yang menyebut bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket yang kerap disalahgunakan untuk permainan judi online.
"Tentunya kami setelah meeting dengan anggota, anggota keberatan seolah-olah minimarket menyediakan pulsa judi online,” kata Ketua Aprindo, Roy N Mandey dalam konferensi pers, di Kantor Aprindo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Roy memastikan minimarket anggota Aprindo tidak melayani dan menjual isi ulang pulsa yang digunakan untuk judi online.
Advertisement
"Aprindo menyatan bahwa minimarket anggota-anggota Aprindo adalah minimarket yang taat aturan, tidak menjual pulsa judi online,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada Satgas Pemberantas judi online agar menyebutkan nama minimarket yang disebut menjual isi ulang pulsa untuk permainan judi online.
"Kalau perlu pemerintah buka mereknya kalau itu pulsa judi online. Tapi tidak bisa secara general menyebut minimarket itu,” ujarnya.
Dia menuturkan, pernyataan dari Ketua Satgas tersebut membuat keresahan bagi pelaku usaha ritel, lantaran dikhawatirkan muncul stigma di masyarakat minimarket menyediakan layanan pembayaran digital atau top up pulsa untuk permainan judi online.
"Kami ingin ini diklarifikasi karena ini akan membuat keresahan bagi pelaku usaha, sehingga terangkat isunya seolah-olah kami memfasilitasi,” ungkapnya.
Kemudian jika stigma negatif tersebut terus berkembang, Roy menilai hal itu bisa mematikan usaha peritel.
"Ini mematikan pelaku usaha, apalagi tidak disebutkan minimarket mana. Sehingga akan menimbulkan stigma terhadap minimarket padahal kita hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Timbulkan Masalah Sosial
Pihaknya mengakui, bahwa maraknya judi online memang sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan masalah sosial dan kerugian keuangan bagi pelakunya. Oleh karena itu, ia meminta agar Kominfo tidak lengah dan berlarut-larut dalam menangani permasalahan judi online di tanah air.
"Kami ingin meyakinkan Pemerintah dan masyarakat tetap berkomitmen menjungjing tinggi standar etika memberikan pelayanan yang legal. Oleh karenanya, kami berharap tentunya Kominfo untuk tidak lengah apalagi tidak baik berlarut-larut penangann judi online ini. Karena hanya Kominfo yang bisa kunci (situs judi online),” pungkasnya.
Advertisement
Aprindo Pastikan Minimarket Anggotanya Tak Jual Pulsa Judi Online
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan minimarket anggota Aprindo tidak melayani dan menjual isi ulang pulsa yang digunakan untuk judi online.
Aprindo menyatan bahwa minimarket anggota-anggota Aprindo adalah minimarket yang taat aturan, tidak menjual pulsa judi online,” kata Ketua Aprindo, Roy N Mandey, dalam konferensi pers, di Kantor Aprindo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Pihaknya pun merasa keberatan dengan pernyataan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan judi online Hadi Tjahjanto, yang menyebut bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket yang kerap disalahgunakan untuk permainan judi online. Satgas akan segera beroperasi di minimarket.
“Kami mau menjelaskan kepada masyarakat dan pemerintah, bahwa beberapa hari yang lalu disimyalir pulsa judi pnline bisa disediakan di minimarket. ini pernyataan yang ambigu karena ini minimarket yang mana? yang menjual pulsa judi online,” ujarnya.
Roy menegaskan pihaknya telah memeriksa minimarket-minimarket anggota Aprindo. Hasilnya tidak ditemukan minimarket yang menjual isi ulang pulsa untuk judi online.
“Kami sudah mengecek seluruh anggota kami tidak ada tuh yang jual pulsa judol,” ujarnya.
Melainkan, minimarket-minimarket anggota Aprindo hanya menjual layanan pulsa dan paket internet untuk operator Telkomsel (Simpati/Kartu AS), XL/Axis, Indosat (IM3/Mentari), 3 (Tri), dan lainnya.
“Kami tidak menyediakan atau menjual itu. Kalaupun anggota Aprindo menjual pulsa data internet. Kalaupun ada Google Play itu setahu kami jual secara resmi dan itu bukan untuk judi online,” pungkasnya.