Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan tambahan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) kepada sejumlah produk impor yang telah menghancurkan industri di dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tidak asal menetapkan kebijakan itu lantaran sudah sesuai dengan aturan hukum internasional.
Baca Juga
Sehingga, ia mempersilakan negara lain semisal Eropa hingga China untuk turut menerapkan aturan serupa kepada produk ekspor Indonesia yang telah menghancurkan industri di dalam negerinya.
Advertisement
"Ada yang tanya, negara lain bagaimana. Negara lain juga boleh begini. Bukan hanya kita kan. Misalnya Eropa mau begini, boleh. Tiongkok boleh. Kalau kita ekspor ke mana, ke Jepang 3 tahun berturut-turut wah sampai istilahnya tutup, boleh dia begini," ungkapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini lantas beralasan, Pemerintah RI berencana memungut tambahan bea masuk berupa BMTP dan BMAD lantaran pasar domestik saat ini terlalu kebanjiran barang impor.
"Ya lonjakannya. Lonjakan itu lah yang mempengaruhi industri dalam negeri. Misal biasanya impor 10 tiba-tiba 100, ya bubar di sini, tutup," ujar dia.
Namun, ia menepis kabar bahwa nantinya pemerintah bakal memungut tambahan pemasukan itu hingga 200 persen. "Belum (pasti), nanti kan dihitung. Bisa 50 (persen), bisa 100 (persen), bisa sampai 200 (persen). Tergantung nanti seberapa berat hasil KPPI sama KADI," imbuhnya.
Zulhas lantas menceritakan, rencana kebijakan ini dimunculkan setelah mendapat desakan dari berbagai pelaku usaha hingga Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Industri kita tutup, Menteri Perindustrian kan ngeluh. 36 (perusahaan) tekstil tutup, 30 lagi (karyawannya) mau dirumahkan. Keramik-keramik sudah pada mau gulung tikar," sebut dia.
Â
Mendata Perdagangan Barang di Indonesia
Merespons hal tersebut, Zulhas telah memerintahkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mendata perdagangan barang di Indonesia. Khususnya terhadap 7 produk, yakni tekstil dan produk tekstil (tpt), keramik, pakaian jadi, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Hasil pendataan itu nantinya akan diserahkan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk ditetapkan berapa besaran bea masuk tambahan yang bakal dikenakan.
"Fokusnya kalau besok jadi saya minta besok keluar ke Menteri Keuangan. Kalau teman-teman KADI, KPPI selesai, besok saya teken. Kalau sudah selesai nanti tinggal saya teken, langsung ke Menteri Keuangan, selesai," pungkas Zulhas.
Â
Advertisement
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkomitmen mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk-produk impor yang semakin membanjiri pasar domestik, tidak hanya yang berasal dari China.
Zulhas, sapaan akrabnya bilang, ia sudah menugaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengecek pergerakan barang impor yang masuk ke pasar Indonesia.
"Tiga tahun terakhir ini rata-rata impor dilihat gitu. Kalau impornya melonjak sampai mematikan industri kita, secara aturan nasional boleh kita mengenakan namanya BMTP, bea masuk tindakan pengamanan," jelas Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
KPPI akan mengecek barang impor mana saja yang sudah terlampau membanjiri pasar domestik. Untuk nantinya dikenakan bea masuk antara 100-200 persen dari harga barang.
"Misalnya ekspor (barang) A dulunya satu, sekarang jadi dua. Naik terus 100 persen berturut-turut selama tiga tahun. Nah, ini kita lihat. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan," kata Zulhas.
Adapun pengenaan tambahan bea masuk ini tidak hanya dikhususkan untuk produk impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain. Menurut dia, kebijakan ini sah dilakukan sesuai aturan yang disepakati secara global oleh lembaga-lembaga dunia seperti WTO.
"Kita tidak hanya dari satu negara nanti kena bea masuk tindakan pengamanan. Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, dari Amerika, dari Tiongkok," imbuh Zulhas.
Â
Pengenaan Bea Masuk
Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk melindungi produk lokal yang terancam pengurusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga perusahaannya gulung tikar.
Berdasarkan hasil rapat, sambung Zulhas, pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada 7 produk impor. Mulai dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Sudah baca berita-berita kan? Ada 36 pabrik tekstil tutup, ada beberapa sudah merumahkan (pegawainya). Lalu pabrik keramik sudah mem-PHK orang, elektronik ada beberapa yang tutup," bebernya.
"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri, akhir-akhir ini tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," tutur Zulkifli Hasan.
Â
Advertisement