Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan kegiatan operasional 11 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) karena terkait dengan kegiatan atau usaha yang menyebabkan polusi udara.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakuum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya konsisten melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek, termasuk lewat upaya penegakan hukum.
Baca Juga
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan penindakan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran dan berkontribusi dalam penurunan kualitas udara, dengan terdapat 230 target pengawasan pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Jabodetabek pada 2024.
Advertisement
"Ada 11 (perusahaan) yang kita hentikan kegiatannya. Langkah-langkah penting yang kami lakukan untuk memastikan adanya kepatuhan dan juga menjadi pembelajaran atau efek jera bagi kegiatan usaha lainnya," kata Rasio Ridho Sani dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya yaitu PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang; PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang; PT III, PT WJSI dan PT EMI di Kabupaten Bekasi; serta PT ASI di Kabupaten Karawang. PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan atau pengolahan logam.
Selain itu, kata dia, terdapat 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup dengan hanya tiga yang ditemukan taat.
Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, dengan tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Â
Sanksi Administratif
Ia mengatakan terdapat pula satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) untuk tindak lanjut sanksi administratif.
"Saya sudah perintahkan kepada pengawas, apabila terjadi pelanggaran oleh kegiatan atau usaha dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup khususnya kualitas udara maka lakukan langkah-langkah penghentian kegiatan tersebut," kata Rasio.
Dia juga sudah meminta ketika terdapat potensi pidana dari kegiatan atau usaha yang menimbulkan pencemaran udara, maka dapat dilakukan penegakan hukum tindak pidana, yang memiliki ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Advertisement