Polemik Munaslub Kadin Indonesia 2024: Fakta dan Alasan di Balik Kontroversi

Berikut fakta-fakta terbaru mengenai Munaslub Kadin Indonesia yang kini masih menjadi polemik

oleh Tira Santia diperbarui 22 Sep 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2024, 18:00 WIB
Logo Kadin. Kadin.id
Logo Kadin. Kadin.id

Liputan6.com, Jakarta Polemik terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar pada 14 September 2024 di Jakarta terus berlanjut. Munaslub ini diinisiasi oleh ketua umum Kadin Daerah dan asosiasi usaha yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).

Namun, pihak Arsjad Rasjid menilai Munaslub ini ilegal karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

Berikut fakta-fakta terbaru mengenai Munaslub Kadin, Minggu (22/9/2024):

1. Munaslub Bukan Inisiatif Anindya Bakrie

Munaslub Kadin bukan merupakan inisiatif dari Ketua Umum Terpilih Anindya Novyan Bakrie. Tidak ada arahan atau permintaan dari Anindya, atau yang biasa disapa Anin, terkait penyelenggaraan Munaslub.

Inisiatif untuk menggelar Munaslub sepenuhnya datang dari para anggota Kadin. Proses tersebut ditangani oleh pengurus asosiasi dan Kadin Daerah. Widiyanto Saputro, Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional, menegaskan bahwa para anggota Kadin dan asosiasi sebagai ALB ingin agar Kadin lebih selaras dengan program pemerintah.

Sejak akhir 2023, muncul kekhawatiran tentang jarak antara Kadin dan pemerintah. Beberapa pengurus Kadin Daerah merasa kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terutama saat Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Widiyanto menambahkan bahwa pejabat pemda sebagai aparatur sipil negara (ASN) diharuskan netral, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam hubungan dengan Kadin, yang dipersepsikan tidak netral. Hal ini memperburuk hubungan antara Kadin dan pemerintah, yang seharusnya menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekonomi.

2. Anindya dan Arsjad Diundang, Namun Arsjad Tidak Hadir

Menurut Bayu Priawan Djokosoetono, Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional dan Ketua Organizing Committee Munaslub, sejumlah asosiasi merasa dianaktirikan dalam kepengurusan Kadin sebelumnya.

Munaslub yang digelar pada September 2024 akhirnya memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029. Bayu berharap di bawah kepemimpinan Anin, Kadin akan lebih responsif terhadap suara asosiasi dan ALB, serta lebih konkret dalam pengembangan ekonomi nasional.

Sebelumnya, telah diupayakan dialog dengan Arsjad Rasjid untuk mengakomodasi keluhan asosiasi dan Kadin Daerah, tetapi pertemuan tersebut tidak pernah terjadi, sehingga memperkuat asumsi bahwa Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad kurang mengayomi anggotanya.

3. Alasan Munaslub: Kadin Dianggap Kurang Mengayomi

Alasan utama dari pelaksanaan Munaslub adalah anggapan bahwa Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid kurang mengayomi anggotanya dan kurang mampu bekerja sama dengan pemerintah. Kadin dinilai tertinggal dalam memberikan kontribusi optimal untuk pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, masuknya Arsjad ke ranah politik bertentangan dengan Keppres No. 18 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Kadin bukan merupakan organisasi politik dan harus bersifat mandiri, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta tidak mencari keuntungan dalam kegiatannya.

4. Tidak Ada Inisiatif Pemerintah dalam Munaslub

Nita Yudi, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 murni inisiatif dari Kadinda dan asosiasi.

Nita juga menjelaskan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan masukan dari ketua umum Kadin Daerah dan surat resmi yang diajukan. Dewan Pertimbangan Kadin memiliki kewajiban untuk menjalankan dan memfasilitasi Munaslub yang diminta oleh para anggota.

Awas, Kisruh Kadin Indonesia Bisa Ganggu Ikim Investasi RI

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tidak sah.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Konflik internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi yang mewakili para pengusaha di Indonesia.

Salah satu dampaknya adalah penurunan tingkat kepercayaan terhadap Kadin, baik dari kalangan pengusaha maupun investor.

Munaslub yang diselenggarakan pada 14 September 2024 tersebut menetapkan Anindya Bakrie, pewaris Bakrie Group, sebagai Ketua Umum baru Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya terpilih untuk periode 2021-2026.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Investasi, Rosan Roeslani, yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group. Namun, penunjukan Anindya ini memicu kontroversi dan klaim sah kepemimpinan yang menjadi sumber konflik internal.

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa ketidakpastian di tubuh Kadin dapat berdampak buruk, terutama bagi investor yang membutuhkan kejelasan mitra bisnis di Indonesia.

"Investor bisa bingung dengan situasi ini," kata Bhima kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Peran Strategis Kadin

Kadin sejatinya memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan memberikan masukan dari sektor swasta demi kesejahteraan masyarakat.

Konflik ini berpotensi menghambat peran Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja, dan bekerja sama dengan pemerintah.

Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub tersebut ilegal. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Berdasarkan AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait pelanggaran serius atau ketidakberfungsian organisasi.

Proses tersebut harus didahului oleh pemberian dua kali surat peringatan kepada Dewan Pengurus, yang diberi waktu masing-masing 30 hari untuk menanggapi. Namun, prosedur ini tidak terpenuhi dalam Munaslub yang memilih Anindya Bakrie.

 

Dianggap Cacat Hukum

Konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya
Penyelenggaraan konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya. Konferensi pers oleh Arsjad Rasjid akhirnya pindah ke JS Luwansa dari sebelumnya di Menara Kadin. (Dok. Kadin Indonesia)

Hamdan Zoelva, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa Munaslub yang diadakan pada Sabtu (14/9/2024) tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. "Prosedur yang diatur dalam AD/ART Kadin tidak dipenuhi," ujarnya.

Meskipun demikian, Munaslub tetap dilaksanakan dan dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Nurdin Halid, menambah kompleksitas situasi internal di Kadin.

Konflik ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan baik dari pelaku usaha dalam negeri maupun mitra bisnis internasional. Agar Kadin dapat kembali berfungsi optimal, diperlukan penyelesaian konflik secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya