Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) himbau para pelamar formasi PPPK 2024 agar tidak mudah percaya pada berbagai informasi tidak benar atau hoaks terkait penerimaan PPPK yang beredar.
‘’Musim seleksi rawan disinformasi, jadi pastikan #SobatBKN mencari informasi di kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu, termasuk info yang dipotong-potong jadi tidak sesuai konteks’’. Dilansir dari laman akun instagram resmi BKN, @bkngoidofficial pada Rabu (09/10/2024).
Baca Juga
Melalui potingannya tersebut, BKN juga menghimbau agar para pelamar selalu waspada terhadap berbagai informasi hoaks seputar seleksi PPPK 2024. Kriteria, syarat, dan mekanisme seleksi sudah tersedia di ketentuannya serta berbagai Informasi resmi dapat diliat pada kanal instansi Pemerintah.
Advertisement
Jadwal Pembukaan masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 kini telah dibuka terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 dan 16 Oktober 2024.
Untuk memperoleh update informasi lebih lanjut seputar penerimaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, para pelamar dapat langsung mengunjungi laman web instansi masing-masing, sesuai dengan yang dilamar.
Pendaftaran SSCASN 2024 PPPK Telah Dibuka, Cek Alurnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. BKN menyebutkan, masa pendaftaran PPPK 2024 dibuka dalam dua jadwal.
Jadwal pendaftaran pertama dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan selanjutnya pada 16 November 2024. Adapun jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024.
Mengutip isi surat tersebut, Senin (7/10/2024), pendaftaran PPPK 2024 gelombang I akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Itu diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang, yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Waktu pendaftaran lebih panjang diberikan untuk tenaga non ASN yang dimaksud terakhir, dengan pertimbangan pemerintah masib melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2024 sekaligus PPPK 2024 untuk gelombang pertama.
Selain itu, BKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata di pangkalan data miliknya.
"Sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BKN dalam surat tersebut.
Advertisement
Alur Pendaftaran Sistem Seleksi PPPK
Selain itu, lantaran keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta sebaran calon pelamar honorer yang belum terdata di BKN. Berikut alur pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2024 PPPK dikutip dari laman SSCASN BKN:
1.Penentuan Prioritas
Sistem akan menentikan prioritas
Pelamar prioritas (guru P1 2021 atau D-IV Bidan Pendidik 2023)
Pelamar THK-II
Pelamar pendataan non-ASN
Pelamar Non ASN yang bekerja minimal dua tahun berturut-turut
Pelamar lulusan pendidikan profesi guru
2.Daftar Akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Pelamar mengisi:
-NIK, No KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone dan Email
- Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
-Upload foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto
-Pelamar mencetak kartu informasi akun
Daftar Formasi hingga Pengumuman
3. Daftar Formasi-Mengisi biodata
-Memilih jenis seleksi
-Memilih formasi (sistem akan menampilkan status prioritas pelamar)
-Melengkapi dokumen
-Resume
-Mencetak kartu pendaftaran
Seluruh pelamar wajib mengunggah bukti aktif bekerja pada instansi yang dilamar
4.Seleksi Administrasi-Panitia memverifikasi data pelamar
-Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
-Pelamar dapat melakukan sanggah
-Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
5.Sanggah- Apabila peserta tidak memenuhi syarat pada saat seleksi administrasi, peserta dapat melakukan sanggah
- Sanggah hanya menginputkan klasifikasi terkait dokumen yang tidak valid
6.Jawab Sanggah-Panitia instansi wajib menjawab seluruh sanggah yang diajukan oleh pelamar
-Jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, maka sanggah dapat diterima
-Jika kesalahan berasal dari pelamar maka sanggahan tidak dapat diterima
7.Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah-Panitia mengumumkan secara terbuka hasil seleksi administrasi
-Penjadwalan ujian CAT dilakukan secara otomatis oleh sistem
-Peserta mencetak kartu ujian CAT
Advertisement