Buruh dan Ojol Kasih Rekomendasi Bertajuk Resolusi Melawai Buat Prabowo, Apa Isinya?

Kelompok buruh dan ojol meminta pemerintah baru mengevaluasi dan menertibkan semua aturan impor barang konsumsi. Diantaranya, industri tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, makanan dan minuman.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Okt 2024, 21:15 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 21:15 WIB
FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan federasi buruh hingga asosiasi ojek online (ojol) memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari sorotan ke kebijakan impor hingga permintaan peningkatan kemampuan buruh.

Tercatat, ada sebanyak 62 federasi serikat buruh, 5 konfederasi, dan 3 organisasi ojol yang terlibat. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat mengungkap isi lengkap Resolusi Melawai yang diteken para buruh.

Pertama, dia menyoroti hancurnya industri dan ketenagakerjaan Indonesia saat ini karena masih dominan dan dipertahankannya praktik monopoli dan perampasan tanah. Dia turut menyoroti teknologi yang bergantung pada asing serta bahan baku industri mayoritas dari impor, serta sistem pembangunan yang tidak berorientasi ketenagakerjaan yang inklusif.

"Tapi sistem pembangunan dan industri yang bersandar pada investasi dan hutang. Maka kami memandang bahwa reforma agraria sejati dan pembangunan industrialisasi nasional menjadi penting dan mendesak untuk dilaksanakan," ungkap Jumhur dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/10/2024).

Kedua, kelompok buruh dan ojol meminta pemerintah baru mengevaluasi dan menertibkan semua aturan impor barang konsumsi. Diantaranya, industri tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, makanan dan minuman.

Ketiga, menindak tegas oknum aparat (TNI, POLRI , ASN) dalam tindak penyelundupan sekaligus membenahi tata kelola Bea Cukai di pelabuhan laut dan menempatkan aparat berintegritas dipelabuhan 'tikus'.

Keempat, mengumumkan penghentian menyeluruh tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), Asuransi Kendaraan Wajib (Third Party Liabilities) dan tambahan iuran dana pensiun yang saat ini belum terlalu mendesak untuk dilakukan.

"Serta melaksanakan dialog sosial dalam rangka menerbitkan aturan penerapan Sistem Ekonomi Digital, sharing economy (Gig Economy), platform workers khususnya pada Driver/Ojek Online dan UMKM sehingga lebih menghadirkan keadilan," tuturnya.

 

Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kelima, mencabut omnibus law Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Kelompok buruh meminta pemerintah menerbitkan aturan baru tentang sistem pengupahan nasional, melaksanakan sistem jaminan sosial semesta sepanjang hayat (Universal Social Security).

Ini meliputi jaminan hari tua, persalinan, kehilangan pekerjaan, kesehatan, kecelakaan dan kematian yang sepenuhnya dibiayai oleh negara (gratis). Menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, serta laksanakan dialog sosial bersama unsur buruh dan pengusaha untuk mengevaluasi.

"Merevisi bahkan mencabut atas berbagai peraturan yang menghambat kebebasan berserikat, kepastian kerja (Job Security) dan kepastian pendapatan yang layak (income security) dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas," urainya.

Keenam, menjadikan buruh sebagai Human Capital bangsa melalui peningkatan keahlian dan pengalaman (accumulated experience) sehingga bisa menghasilkan inovasi-inovasi industry (workers proposal).

Guna mendukung ini, negara diminta menambah anggaran secara bertahap setidaknya dari 0,35 persen ke 1,5 persen selama 5 tahun untuk pembenahan dan pengembangan Balai Latihan Kerja (vocational training). Termasuk kolaborasi dengan dunia industri untuk membangun Teaching Factories dan pembinaan serikat buruh/serikat pekerja.

 

Perluasan Pasar Kerja

Tolak Penerapan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Para Buruh Kembali Berunjuk Rasa
Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (BAY ISMOYO/AFP)

Ketujuh, perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketrampilan. Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Sejak proses perekrutan pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang (Purna Migran). Pemerintah harus meratifikasi konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

Kedelapan, pemerinrah diminta segera menerbitkan payung hukum (UU) dalam hubungan kerja ekonomi digital yang menjamin kepastian pendapatan, jaminan sosial serta kebebasan berserikat.

Kesembilan, transfromasi untuk menuju energi bersih harus direncanakan secara matang dan memenuhi rasa keadilan sehingga tidak boleh ada seorangpun yang merasa ditinggalkan terutama kaum buruh/pekerja.

"Perubahan dari energi fosil sebagai misal dan juga pemanfaatan mobil listrik harus terlebih dahulu mengedepankan carbon netral ketimbang beralih langsung dan sepenuhnya kepada mobil listrik sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan," ujarnya.

"Untuk itu sebagai masa transisi dapat dikembangkan mobil hybrid sehingga tidak perlu memPHK orang bahkan bisa merekrut tenaga kerja baru dalam bidang kelistrikan dan batre dan juga para pekerja yang ditugaskan menanam pohon sebagai upaya untuk menetralisasi karbon," sambung Jumhur.

Kesepuluh, dqlam 100 hari kerja pertamanya, pemerintahan Prabowo-Gibran diminta meratifikasi konvensi ILO 190/2019 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dan Konvensi 183 tahun 2000 tentang Prlindungan Maternitas bagi Pekerja Perempuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya