Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Langsung Geruduk Istana Usai Pelantikan Presiden 2024

Para buruh akan turun ke jalan secara bergelombang usai Pelantikan Presiden 2024 atau pada 24-31 Oktober 2024. Aksi buruh Ini akan melibatkan ratusan ribu pekerja untuk menuntut kenaikan upah minimum.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Okt 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2024, 19:00 WIB
FOTO: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Unjuk Rasa Bawa Pembalut Wanita
Aksi demonstrasi buruh usai Pelantikan Presiden 2024 selama tujuh hari berturut-turut ini akan dilakukan secara serempak di beberapa daerah dan bergelombang di daerah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi setelah Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilantik. Kenaikan upah minimum hingga pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja jadi tuntutannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan para buruh akan turun ke jalan secara bergelombang usai Pelantikan Presiden 2024 atau pada 24-31 Oktober 2024. Ini akan melibatkan ratusan ribu buruh, termasuk guru, di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan dua isu utama, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2025 dan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Menurutnya, penetapan kenaikan upah ini tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum, karena peraturan tersebut saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP tersebut. Oleh karena itu, KSPI menolak penggunaan PP Nomor 51 sebagai dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2025 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan ad interim tidak mengambil keputusan apa pun terkait upah sebelum hasil uji materi diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Aksi demonstrasi buruh selama tujuh hari berturut-turut ini akan dilakukan secara serempak di beberapa daerah dan bergelombang di daerah lain. Pada 24 Oktober, aksi dimulai di Jakarta, di mana ribuan buruh akan berkumpul di depan Istana Negara.

 

Menyebar ke Berbagai Daerah

20160929-Demo Buruh di Balai Kota DKI-Jakarta
Aksi massa buruh berkostum cosplay super hero ketika unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah mininum Rp 650ribu dan penghapusan Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah itu, aksi akan menyebar ke berbagai daerah, seperti Jawa Barat hingga Kepulauan Riau, Batam, hingga ke berbagai kota industri dan pertambangan seperti Surabaya, Medan, Makassar, Kendari, dan Timika pada 25 Oktober, diikuti oleh wilayah-wilayah lainnya hingga 31 Oktober 2024.

"Di beberapa wilayah, aksi akan dilakukan secara bergelombang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing serikat buruh di daerah tersebut,” imbuhnya.

Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Said Iqbal menekankan selama dua tahun terakhir, upah buruh tidak naik atau hanya mengalami kenaikan yang berada di bawah tingkat inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun.

Situasi ini diperburuk oleh kabar bahwa pemerintahan yang baru akan menetapkan upah minimum di bawah tingkat inflasi, sebuah langkah yang sangat tidak adil bagi buruh. Oleh karena itu, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan untuk memastikan hak mereka dipertahankan dan diakui.

 

Tak Ada Aksi Sebelum Prabowo Dilantik

FOTO: Aksi Buruh Demo Tolak Omnibuslaw dan Kenaikan Upah 2022
Massa buruh gabungan menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, ratusan buruh tersebut menuntut pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Said Iqbal menegaskan bahwa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, KSPI dan Partai Buruh tidak akan melakukan aksi. Aksi besar-besaran ini akan dimulai pada 24 Oktober dan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk segera menaikkan upah dan mencabut UU Cipta Kerja.

Demonstrasi ini tidak hanya merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan buruh, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia terwujud.

"KSPI dan Partai Buruh berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan ini hingga tuntutan-tuntutan buruh dipenuhi," pungkasnya.

Infografis Serba-Serbi Jelang Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden ke-8 RI. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Serba-Serbi Jelang Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden ke-8 RI. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya