Liputan6.com, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) batal menaikkan tarif penyeberangan di 22 rute yang dilayani. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Perhbungan (Kemenhub).
Sebelumnya, Kemenhub sudah menyatakan kenaikan tarif penyeberangan kelas ekonomi batal dilakukan per 1 November 2024 ini. Pasalnya, dinilai masih perlu ada sosialisasi lebih panjang lagi ke masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.
Advertisement
“Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal,” ujar Shelvy, dalam keterangan kepada Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan, ASDP akan mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan.
"Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator," katanya.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin, menyampaikan keputusan penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.
Penyesuaian tarif ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.
Rencana Kenaikan Tarif Penyeberangan
Sebelumnya, direncanakan terdapat 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP akan mengalami penyesuaian tarif.
Diantaranya, Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri.
Kemudian, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujar Shelvy.
Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
"Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah," pungkasnya.
Advertisement
Tiket Penyeberangan Batal Naik
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pasalnya, dibutuhkan sosialisasi yang lebih panjang.
Diketahui, rencananya mulai 1 November 2024, ada tarif baru pada kapal angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas provinsi ataupun antarnegara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya perlu waktu sosialisasi yang lebih panjang.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Dirjen Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan, belum ada waktu pasti dalam penundaan kenaikan harga tiket kapal penyeberangan tersebut. Artinya, pada 1 November 2024 ini masih berlaku tarif lama.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024.
Acuan
Acuannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," pungkasnya.
Advertisement