OJK: Generasi Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Platform P2P memang sering kali menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito bank atau instrumen pasar modal lainnya.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Nov 2024, 14:50 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 14:50 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (Tira/Liputan6.com)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda agar memahami dengan jelas konsep dasar investasi. Salah satunya adalah mengenai imbal hasil (return) dan risiko (risk) yang selalu melekat dalam setiap instrumen investasi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, mengatakan di Indonesia banyak platform investasi yang menawarkan berbagai peluang, namun tidak sedikit yang menawarkan hasil yang lebih tinggi dengan risiko yang tak kalah besar.

"Jadi, kalau investasi yang lainnya bapak ibu harus paham, adik-adik harus paham tentang ada return, ada risk," kata Mirza dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P). Pada P2P, ada dua pihak yang terlibat yakni pemberi pinjaman yang mencari return lebih tinggi dan peminjam yang membutuhkan dana.

Mirza menjelaskan, platform P2P ini memang sering kali menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito bank atau instrumen pasar modal lainnya. Namun, keuntungan yang lebih tinggi itu biasanya berbanding lurus dengan tingkat risiko yang juga lebih besar.

"Kami di OJK juga selalu juga mengingatkan teman-teman di industri dan juga para investor muda, bahwa mungkin ada yang ditawari investasi lewat platform P2P. Karena di P2P itu ada yang berinvestasi, terus ada yang membutuhkan dana," jelasnya.

 

Aturan Tata Kelola

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (Tira/Liputan6.com)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (Tira/Liputan6.com)

Oleh karena itu, penting bagi setiap investor untuk memahami proyek yang akan dibiayai melalui platform tersebut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

"Rekan-rekan sekalian juga harus paham. Mungkin dapat return-nya mungkin lebih tinggi dari bunga deposito bank, bahkan mungkin lebih tinggi dari instrumen pasar modal yang lain, tapi di situ juga harus paham bahwa proyek apa yang dibiayai. Jadi sekali lagi teman-teman di industri yang harus bisa menjelaskan dengan baik," ujarnya.

OJK sekarang menerbitkan berbagai aturan terkait tata kelola, aturan terkait dengan risk management. Supaya industri jasa keuangan itu harus bertanggung jawab untuk terus meningkatkan terkait tata kelola dan risk management, karena dibalik itu ada uang masyarakat. 

"Kami terus bersama-sama dengan komponen KSSK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan LPS untuk terus mendorong literasi masyarakat, generasi muda. Indonesia itu bisa maju kalau ekonominya maju. Ekonominya maju itu kalau ada dana," pungkasnya.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya