PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang

Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Nov 2024, 21:15 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Angka itu naik dari PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan ke ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.

"Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis," kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

Peningkatan PPN juga diharapkan akan mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi.

Selain itu, PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Akibatnya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

"Dengan kenaikan menjadi 12%, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor," ujarnya.

Kemudian, dalam jangka panjang, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada visi Indonesia 2045, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.

Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi, pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.

Perbaikan Struktur Fiskal

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Konsisten Reformasi Perpajakan, DJP Kemenkeu Implementasikan Core Tax System di 2024/Istimewa.

Kedua, pembangunan infrastruktur, program sosial, dan investasi strategis lainnya dapat terhambat jika penerimaan negara tidak cukup untuk mendanai kebutuhan tersebut.

"Selain itu, ini dapat menyebabkan beban utang pemerintah dan risiko fiskal jangka panjang meningkat karena pemerintah mungkin harus lebih bergantung pada pinjaman untuk menutup defisit," ujarnya.

Di sisi lain, reformasi pajak yang tidak progresif dapat memperlambat perbaikan struktur fiskal dan membuat Indonesia kurang kompetitif di wilayah tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya