Top 3: Deretan Aturan dan Kebijakan yang Berlaku 2025 Bikin Penasaran

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, 1 Januari 2025.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Jan 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 11:00 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aturan dan kebijakan strategis pemerintah akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sejumlah instrumen pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen, opsen pajak, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bergulir pada Januari 2025.

Kebijakan penting itu pun dibarengi dengan sejumlah insentif. Pada sektor ekonomi ada sedikitnya 15 insentif yang diberikan oleh pemerintah seiring dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Insentif yang diklaim sebagai kemudahan bagi masyarakat itu pun beragam. Misalnya, PPN bagi Minyakita yang tak ikut naik sampai dengan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Lantas, apa saja kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah mulai 2025? Dirangkum Liputan6.com, Selasa, 31 Desember 2024, berikut rinciannya: 

PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah sudah bulat memutuskan kenaikan PPN jadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketetapan ini disebut jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Artikel Deretan Aturan dan Kebijakan yang Berlaku 2025: PPN 12% hingga Makan Bergizi Gratis menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa, 31 Desember 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, (1/1/2025):

1.Deretan Aturan dan Kebijakan yang Berlaku 2025: PPN 12% hingga Makan Bergizi Gratis

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sejumlah aturan dan kebijakan strategis pemerintah akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sejumlah instrumen pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen, opsen pajak, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bergulir pada Januari 2025.

Kebijakan penting itu pun dibarengi dengan sejumlah insentif. Pada sektor ekonomi ada sedikitnya 15 insentif yang diberikan oleh pemerintah seiring dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Insentif yang diklaim sebagai kemudahan bagi masyarakat itu pun beragam. Misalnya, PPN bagi Minyakita yang tak ikut naik sampai dengan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Lantas, apa saja kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah mulai 2025? Dirangkum Liputan6.com, Selasa, 31 Desember 2024, berikut rinciannya: 

PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah sudah bulat memutuskan kenaikan PPN jadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketetapan ini disebut jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berita selengkapnya baca di sini

2.Sepi Katalis, Harga Emas Turun Jelang Pergantian Tahun

Ilustrasi harga emas dunia hari ini (Foto By AI)
Ilustrasi harga emas dunia hari ini (Foto By AI)

Harga emas dunia turun dalam perdagangan yang sepi di hari Senin karena para pelaku pasar menunggu katalis baru, termasuk data ekonomi Amerika Serikat (AS) yang dapat memengaruhi prospek suku bunga Bank Sentral AS atau Federal Reserve (Fed) di 2025. Selain itu, pelaku pasar juga menunggu kebijakan dari Presiden terpilih Donald Trump.

Mengutip CNBC, Selasa (31/12/2024), harga emas spot turun 0,6% menjadi USD 2.603,53 per ons. Sedangkan harga emas berjangka ASturun 0,6% menjadi USD 2.616,4 per ons.

"Saya pikir ini hanya perdagangan yang sepi karena liburan. Mungkin ada sedikit penyesuaian sebelum akhir tahun," kata Wakil Presiden dan analis senior Zaner Metals Peter Grant.

Ia mengatakan, ketegangan geopolitik diperkirakan akan tetap tinggi hingga tahun depan, dengan bank sentral terus membeli emas. Sementara situasi utang AS kemungkinan akan memburuk dan defisit akan tumbuh di bawah pemerintahan Trump, yang memicu permintaan logam mulia sebagai tempat berlindung yang aman.

Berita selengkapnya baca di sini

3.Marak Uang Rupiah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya

nilai rupiah melemah terhadap dollar
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maraknya peredaran uang palsu menjadi perhatian serius bagi Bank Indonesia (BI) dan masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan pentingnya mengenali keaslian uang Rupiah dengan benar, serta menghindari tindakan yang dapat merusak uang tersebut.

Seiring dengan banyaknya informasi di media sosial tentang cara menguji keaslian uang Rupiah, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merusak, seperti membelah uang, yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada uang Rupiah dan berisiko melanggar hukum.

"Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu," kata Marlison di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Ia menjelaskan, membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Berita selengkapnya baca di sini

 

 

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya