Misteri Pagar Laut Sepanjang 30 Km, Siapa Bertanggung Jawab?

Pemerintah daerah (Pemda) Banten didorong lebih aktif menangani kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Jan 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 20:30 WIB
Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah (Pemda) Banten didorong lebih aktif menangani kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

Ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak. Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, maka pemerintah daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujar Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

Adapun setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memilki KKPRL. Sehingga langkah KKP menyegel pagar laut menurutnya sudah tepat karena aktivitas tersebut tidak mengantongi KKPRL yang menjadikannya ilegal.

“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

 

KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan fakta kalau lokasi pemagaran laut tidak pernah berbentuk daratan. Maka, bisa dipastikan pagar laut tersebut ilegal.

Diketahui, KKP sudah menyegel lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berdiri di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto mengungkap dugaan pelanggaran pemagaran laut.

Dia menemukan dalam 30 tahun terakhir lokasi pagar laut 30,16 km tadi bukan berbentuk daratan. Serta lokasi tersebut didominasi oleh tumpukan sedimentasi.

"Memang ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan bahwa area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," kata Doni dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2024).

Dengan demikian, ketentuannya segala kegiatan harus memiliki izin dari KKP. Mengingat, pagar laut berbahan bambu itu dipasang di ruang laut.

"Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.

Ada informasi kalau pagar laut ini dipasang sejak Agustus 2024 lalu. Doni sendiri mengaku telah melakukan pengumpulan data yang diperlukakan. Termasuk keluhan dari nelayan yang masuk imbas kegiatannya terganggu oleh pagar laut.

"Sementara mengenai pembagaran laut di perairan Tangerang, KKP telah mengambil sejumlah langkah. Kami telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pembagaran di perairan Kecamatan Mau, Kabupaten Tangerang pada September tahun lalu," jelasnya.

 

Menteri Trenggono Cari Pelaku Pemagaran Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.

Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.

"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambung Trenggono.

 

KKP Segel Pagar Laut Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. Lantaran, pemagaran laut ini juga sudah melanggar pengelolaan ruang laut.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Berikutnya, pagar laut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Dia mengatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Pung Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya